Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Bobby Nasution serta informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal yang beredar di media sosial, Tim Terpadu melaksanakan operasi penertiban di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (2/7/2026).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Heri Wahyudi Marpaung mengatakan operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dan sejumlah instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Baca juga: Sulaiman Harahap Dorong ASN Tinggalkan Pola Pikir Lama dan Perkuat Profesionalisme
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tim masih menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di beberapa lokasi.
Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial GD dan PW. Seluruh kegiatan yang ditemukan langsung dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Heri menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan.
Dampak yang ditemukan antara lain perubahan bentang alam, kerusakan daerah aliran sungai yang meningkatkan risiko banjir dan longsor, hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang bekas galian, hingga potensi pencemaran kualitas air sungai.
Selain menghentikan aktivitas pertambangan, Tim Terpadu juga melakukan identifikasi terhadap alat berat, memeriksa sarana operasional, serta mendata berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut Dedi Jamiansyah Putra mengatakan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Extra Flight Disiapkan, Bobby Nasution Tuntaskan Kendala Kepulangan Pesparawi Sumut
Barang bukti tersebut meliputi satu unit ekskavator, aki alat berat, serta berbagai perlengkapan pendukung operasional yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia menyebut seluruh proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar. Barang bukti yang diamankan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA