Sabtu, 23 MEI 2026 • 16:10 WIB

Pajak Opsen MBLB Sumut Berpotensi Meningkat jika Tambang Ilegal Ditertibkan

Author

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan dapat terus ditingkatkan.

Potensi penerimaan tersebut diperkirakan mampu menembus lebih dari Rp5 miliar per tahun apabila aktivitas penambangan ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (22/5/2026).

Menurut Dedi, aktivitas tambang ilegal selama ini memberikan dampak kerugian cukup besar bagi daerah karena potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak dapat dimaksimalkan.

“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujarnya.

Baca juga: Sumut Siapkan Hunian Layak dan Infrastruktur Permukiman Berkelanjutan

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3.095.051.628 dengan realisasi mencapai Rp4.433.851.439 atau 143,26 persen.

Sementara pada tahun 2026, target ditetapkan sebesar Rp3.559.309.372 dan hingga 31 Maret 2026 realisasinya telah mencapai Rp369.082.681 atau sekitar 10,37 persen.

Dedi menjelaskan, potensi penerimaan pajak akan semakin optimal apabila seluruh aktivitas penambangan tanpa izin dapat ditertibkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini diperkirakan masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.

Ia menegaskan, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Wagub Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin dan Loyalitas Pemimpin

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Adapun langkah penindakan yang selama ini dilakukan meliputi pemberian imbauan untuk mengurus izin usaha hingga penghentian aktivitas tambang.

Berdasarkan data izin usaha pertambangan legal di Sumut, saat ini terdapat 43 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, 19 IUP Eksplorasi, dan 168 Surat Izin Pertambangan Batuan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.

Dedi mengatakan, penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan pendekatan sosial dan ekonomi kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber penghidupan warga sehingga penertiban sering menimbulkan resistensi sosial.

Selain itu, keterbatasan personel pengawasan dan lokasi tambang yang berada di wilayah terpencil juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengawasan.

Ke depan, Pemprov Sumut akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dari sektor MBLB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU