Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan mempercepat proses pembebasan lahan di kawasan Sei Kera Hilir sebagai bagian dari upaya mendukung proyek penanganan banjir di wilayah Medan bagian utara. Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II dan PT Kawasan Industri Medan.
Pertemuan dipimpin langsung Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Rabu (6/5/2026). Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Kepala Dinas Perkimcikataru John Ester Lase, Direktur Utama PT KIM Dedy Mulyana, serta jajaran BBWS Sumatera II.
Sungai Kera atau Sungai Sulang-Saling diketahui memiliki fungsi penting sebagai drainase primer bagi Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sedimentasi tinggi dan perubahan tata guna lahan membuat kawasan tersebut rawan banjir.
Baca juga: Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban Kecelakaan Bus ALS Berjalan Maksimal
Menurut Rico Waas, normalisasi sungai akan memberikan dampak besar terhadap pengendalian banjir pada kawasan sub-tangkapan air seluas 1.800 hektare.
Ia menyebut manfaat proyek tidak hanya dirasakan kawasan industri, tetapi juga masyarakat di Medan bagian utara dan wilayah Mabar.
Dalam pembahasan tersebut, Pemko Medan memutuskan mengambil alih proses pembebasan lahan yang sebelumnya mengalami hambatan akibat perbedaan nilai harga.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemko Medan menyiapkan beberapa strategi. Salah satunya menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik guna menentukan harga lahan yang dinilai objektif dan sesuai.
Selain itu, sosialisasi kepada pemilik lahan juga akan dilakukan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional serta aparat kewilayahan.
Jika nantinya kesepakatan harga belum tercapai, Pemko Medan juga menyiapkan opsi konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi melalui pengadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proyek penanganan banjir tersebut merupakan bagian dari National Urban Flood Resilience Project atau NUFREP yang didukung pendanaan World Bank.
Baca juga: Renovasi 500 Rumah di Medan Jadi Langkah Awal Perbaikan Kawasan Kumuh
Dalam program tersebut, pihak donor mensyaratkan seluruh lahan harus berstatus clean and clear sebelum pendanaan dapat dikucurkan.
Karena itu, Rico Waas meminta jajaran Dinas Perkimcikataru bekerja cepat agar seluruh tahapan dapat segera diselesaikan sebelum batas waktu Juni 2026.
“Kita ingin proses ini selesai, kita kasih clean and clear. Jadi tahapan beres dan tidak ada masalah lagi, tinggal jalan,” tegas Rico Waas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan, Pemko Medan