Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersiap menuntaskan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Penyelesaian regulasi tersebut dilakukan setelah DPRD Sumut menyatakan persetujuan atas tindak lanjut hasil penyempurnaan evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda APBD Sumut 2026.
Persetujuan itu diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Rabu, 14 Januari 2026. Agenda paripurna secara khusus membahas pengumuman keputusan pimpinan DPRD terkait hasil penyempurnaan pascaevaluasi Mendagri.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Sumut yang dinilai konsisten mengawal proses perencanaan hingga pengambilan keputusan Ranperda APBD Tahun 2026.
Baca juga: Rico Waas Kenalkan Medan sebagai Ibu Kota Kuliner kepada Rektor Hyejeon University
Menurut Surya, pembahasan APBD bukanlah proses singkat. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan bersama telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Karena itu, persetujuan DPRD menjadi titik penting agar regulasi keuangan daerah segera memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah menyampaikan hasil persetujuan tersebut kepada Gubernur Sumut agar Peraturan Gubernur Penjabaran APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan diberlakukan sesuai ketentuan Perda APBD.
Hasil evaluasi dan penyempurnaan menunjukkan Pendapatan Daerah Sumut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp11,664 triliun. Sementara Belanja Daerah mencapai Rp11,678 triliun, sehingga terdapat selisih defisit sekitar Rp14,495 miliar.
Defisit anggaran tersebut ditutup melalui mekanisme Pembiayaan Daerah. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp64,495 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp50 miliar, menghasilkan pembiayaan netto yang menutup defisit secara penuh.
Baca juga: Kinerja Pelayanan Publik Kota Medan Tembus Nilai A
Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi, menyampaikan bahwa DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Perda APBD yang telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi Mendagri. Dengan persetujuan ini, Gubernur Sumut memiliki landasan untuk menyusun Pergub Penjabaran APBD.
Paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Sekretaris Dewan Zulkifli serta para kepala organisasi perangkat daerah turut mendampingi jalannya rapat.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wakil Gubernur Sumut melanjutkan agenda kerja dengan bertolak ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kawasan permukiman warga yang terdampak bencana banjir bandang.
Dengan selesainya tahapan persetujuan ini, Pemprov Sumut menargetkan penjabaran APBD 2026 dapat segera diterapkan guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA