Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 20:49 WIB

Rumah Sakit di Sumut Dilarang Tolak Pasien, Cukup Tunjukkan KTP

Author

Bobby Nasution saat peluncuran atau launching UHC. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit di wilayahnya untuk menolak pasien yang datang hanya dengan membawa KTP, termasuk bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang dijalankan di bawah payung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Langkah tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Pemprov Sumut dalam memastikan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi semua warga.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menyampaikan bahwa rumah sakit negeri maupun swasta wajib memberikan layanan optimal tanpa menunggu proses administrasi. Setiap pasien diberi waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk menyelesaikan berkas yang dibutuhkan.

Baca juga: Wujudkan Danau Toba Berdaya Saing Global, Bobby Nasution dan Luhut Bahas Rencana Strategis 2026

Faisal menjelaskan bahwa sosialisasi terkait pelaksanaan Probis telah diberikan kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi miskomunikasi antara petugas medis dan pihak manajemen.

“Pasien yang datang ke IGD tetap wajib dilayani, meskipun BPJS-nya nonaktif atau menunggak,” ujarnya.

Menanggapi laporan masyarakat soal penolakan pasien, Dinkes segera berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit. Dari hasil penelusuran, sebagian petugas belum menerima informasi menyeluruh dari pihak manajemen terkait kebijakan baru tersebut.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah, Dinkes Sumut telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di 33 kabupaten/kota. Masing-masing PIC dilengkapi dengan nama dan nomor kontak agar dapat membantu aktivasi BPJS pasien bermasalah.

Baca juga: Bangkitkan Ekonomi Sumut, Kiprah Putra Solo Dapat Pujian dari Bobby Nasution

Faisal menambahkan, masih ada kendala teknis di lapangan, seperti ketidaksesuaian data antara NIK dan Kartu Keluarga. Meski begitu, pasien tetap bisa mendapatkan layanan terlebih dahulu sambil mengurus administrasi di Dukcapil.

Contohnya, bagi ibu hamil yang masih satu KK dengan orang tua, tetap diberikan waktu untuk memperbaiki data tanpa menghambat proses melahirkan.

Pemprov Sumut berjanji terus melakukan evaluasi rutin terhadap semua fasilitas kesehatan agar pelayanan UHC berjalan sesuai standar.

“Tidak boleh ada lagi warga yang ditolak karena masalah administrasi. Semua berhak mendapat layanan kesehatan,” tegas Faisal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU