Sabtu, 27 SEPTEMBER 2025 • 21:39 WIB

PRESTICE Jadi Terobosan Pemprov Sumut Wujudkan Keadilan Restoratif

Author

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar pada acara Temu Pers bertema perlindungan masyarakat lewat Restorative Justice, Kantor Gubernur Sumut, Jl. Pangeran Dipenogoro 30 Medan, Jumat 26 September 2025. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) berupaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Polda Sumut, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Meski belum resmi dilaunching, PRESTICE telah menyelesaikan 106 kasus di masyarakat dengan pendekatan restorative justice. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, menyampaikan hal ini dalam acara Temu Pers yang digelar Diskominfo Sumut di Kantor Gubernur, Medan.

Aprilla menjelaskan, PRESTICE hadir untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, mengedepankan mediasi dan dialog. Dengan begitu, hubungan antarwarga yang rusak bisa dipulihkan, serta korban tetap mendapat keadilan melalui pemulihan kerugian.

Program ini sejalan dengan visi Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya. Dukungan hukum diperkuat dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca juga: Rico Waas Dorong Aksata Pangan Kurangi Food Waste di Medan

Sebagai bagian dari pelaksanaannya, Pemprov Sumut telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Saat ini, ada 2.000 Posbankum yang telah aktif, dengan target 3.000 Posbankum pada November 2025.

Posbankum akan memberikan layanan informasi hukum, mediasi konflik, hingga advokasi bagi masyarakat kurang mampu. Kehadiran pos ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus di lapangan.

Kepala Bagian Bantuan Hukum, Bambang Harianto, menambahkan bahwa kasus yang ditangani beragam. Mulai dari KDRT, pencurian sawit, sengketa warisan, hingga pencemaran nama baik di media sosial.

Untuk mendukung layanan ini, paralegal disiapkan dari tokoh masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan. Mereka berperan penting sebagai pendamping warga yang membutuhkan bantuan hukum.

Baca juga: Wagub Surya Ikut Bakar 1,7 Ton Narkoba di Malpolda Sumut

Selain itu, Pemprov juga melibatkan 53 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah tersertifikasi Kemenkumham. Keterlibatan mereka diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan PRESTICE.

Tujuan besar program ini adalah mencegah kriminalisasi berlebihan, sekaligus memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses hukum. Namun, kasus narkoba dan perkara dengan kerugian di atas Rp2,5 juta tidak termasuk cakupan.

Melalui PRESTICE, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan restoratif. Program ini bukan sekadar inovasi hukum, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU