Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 10:15 WIB

Sekdaprov Sumut Pastikan Bantuan Iuran Jamsostek Tidak Salah Sasaran

Author

Sekdaprov Togap Simangunsong saat pimpin Rakor Penentuan Calon Penerima Bantuan Iuran Jamsostek bagi Pekerja Rentan di Sumut tahun 2025, Medan, Selasa (26/8/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pemberian Bantuan Iuran (PBI) Jamsostek bagi pekerja rentan. Hal itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Penentuan Calon Penerima PBI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Togap, jaminan sosial berupa JKK dan JKM memiliki dampak signifikan bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan. Dengan adanya perlindungan ini, risiko jatuh ke jurang kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun kematian bisa diminimalkan.

“Filosofinya jelas, ketika musibah menimpa, jaminan ini hadir untuk melindungi keluarga pekerja. Jangan sampai ada masalah baru yang timbul akibat tidak adanya perlindungan,” ujarnya.

Togap menggambarkan sulitnya masyarakat ekonomi rendah mengakses layanan kesehatan tanpa dukungan negara. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan bantuan iuran yang langsung menyasar kelompok rentan.

Baca juga: Dukung Pemerataan Energi, Pemprov Sumut Percepat Kelistrikan Desa

Ia juga mengaitkan program ini dengan upaya menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Sumut. Dengan target penurunan dari 7 persen menjadi 2,28 persen pada 2029, program bantuan iuran dinilai menjadi instrumen penting.

“Petani, nelayan, serta pekerja kecil lain adalah tulang punggung ekonomi Sumut. Mereka harus mendapat prioritas perlindungan,” tegasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan data penerima potensial. Tercatat ada 17.359 pekerja rentan di sektor kelapa sawit, seperti pemanen, pemupuk, buruh angkut, hingga penyemprot.

Sementara untuk sektor non-sawit ada sekitar 3.518 pekerja, mencakup pedagang kecil, petani, serta nelayan. Data ini tengah menunggu pengesahan SK Gubernur sebelum dilakukan pendaftaran resmi.

Yuliani menegaskan, proses penentuan kuota melibatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Setelah itu, nama-nama calon penerima akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bobby Nasution: Media Mitra Strategis untuk Bangun Pembangunan Sumut

Rapat koordinasi juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota, serta Wakil Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Arvino. Hadir pula Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Sumut, sekaligus mendorong tercapainya Universal Coverage Jamsostek.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU