PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk. (Pemprov Sumut)
Sumatera Utara - Konflik lahan yang berlangsung selama puluhan tahun antara Kelompok Tani Padang Halaban dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk akhirnya memasuki tahap penyelesaian.
Sengketa yang terjadi di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut berhasil menemukan titik terang melalui proses koordinasi dan penanganan yang melibatkan berbagai instansi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyebut penyelesaian konflik tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Achmad Fadly usai mengikuti pertemuan multipihak terkait penyelesaian sengketa lahan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, serta kepastian hukum.
Pertemuan tersebut diinisiasi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI dan melibatkan berbagai lembaga terkait.
Baca juga: Wagub Sumut Soroti Percepatan Pembangunan demi Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, DPRD Sumut, Ombudsman RI, Kodam I/Bukit Barisan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta perwakilan PT SMART.
Dalam forum tersebut disepakati sejumlah poin penting yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Salah satu poin utama berkaitan dengan lahan seluas 83,2627 hektare yang selama ini menjadi objek perkara.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut telah dipisahkan dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Identifikasi Bidang tersendiri.
Lahan tersebut juga dinyatakan sebagai objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal Hak Guna Usaha PT SMART.
Selanjutnya, penyelesaian atas lahan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian konflik agraria untuk menjadi sumber penetapan Tanah Objek Reforma Agraria.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA