Sumatera Utara - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman enam tahun enam bulan penjara terhadap Stevanus Deo Bangun alias Evan (26). Terdakwa dinilai terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (11/8). JPU Rizky Chairunisya membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan," ucap Rizky Chairunisya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
“Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan,” lanjut Rizky.
Baca juga: Polres Asahan Hentikan Peredaran Liquid Vape Ilegal Mengandung Zat Berbahaya
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa memperdagangkan burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah atau baning cokelat. Kedua satwa tersebut termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada sidang berikutnya, Senin (25/8).
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Ringkus Bandar dan Bakar Dua Barak
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengunggah foto burung nuri bayan di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu menarik perhatian anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli.
Keduanya sepakat bertemu dan bertransaksi dengan harga Rp8 juta. Lokasi pertemuan di sebuah warung kopi dekat rumah terdakwa.
Polisi yang menyamar kemudian diajak ke rumah terdakwa. Di sana ditemukan lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telur, serta dua ekor kura-kura kaki gajah. Seluruh satwa tersebut disita bersama terdakwa untuk diproses hukum di Polda Sumatera Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA