Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 25 JUNI 2026 • 09:00 WIB

Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Bersihkan ASN dari Praktik Judi Online

Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Bersihkan ASN dari Praktik Judi OnlineBobby Nasution saat menerima audiensi Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim Batubara beserta jajaran di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (24/6/2026). (Pemprov Sumut) \

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah baru dalam upaya mencegah praktik judi online di lingkungan pemerintahan. Salah satu kebijakan yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas Judi Online atau Satgas Judol.

Satgas tersebut dibentuk untuk meningkatkan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemprov Sumut. Pengawasan juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

Kepala Satpol PP Sumut, Muttaqien Hasrimy, ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online. Ia menjelaskan bahwa pembentukan satgas bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik perjudian berbasis daring.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan. Satgas juga akan mengedepankan sistem pengawasan yang berbasis data dan koordinasi dengan lembaga terkait.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Lembaga tersebut berperan dalam proses pendeteksian terhadap indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online.

Baca juga: Status UNESCO Bertahan, Sumut Siapkan Langkah Perkuat Manfaat Pariwisata

Muttaqien menyebutkan bahwa dalam waktu dekat PPATK akan kembali mengeluarkan data terbaru terkait ASN yang diduga terpapar judi online. Data tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumut dan PPATK telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman. Kesepakatan itu menjadi dasar pelaksanaan pengawasan yang lebih terkoordinasi.

Melalui Badan Kepegawaian Daerah Sumut, data ASN telah disampaikan kepada PPATK. Data tersebut mencakup PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga pegawai BUMD.

Proses pendeteksian saat ini masih berlangsung. Nantinya hasil identifikasi akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Muttaqien menegaskan bahwa kewenangan Satgas berada pada ruang lingkup pengawasan ASN. Karena itu, seluruh proses dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang dimiliki pemerintah daerah.

Pembentukan Satgas Judi Online diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan dan integritas aparatur pemerintah. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar ASN tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Baca juga: Pembangunan 217 Tower PLN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Sumut

Dalam kesempatan yang sama, Muttaqien turut menyinggung pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumut mengenai pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Pemprov Sumut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen Bersihkan ASN dari Praktik Judi Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!