Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 23 MEI 2026 • 16:10 WIB

Pajak Opsen MBLB Sumut Berpotensi Meningkat jika Tambang Ilegal Ditertibkan

Pajak Opsen MBLB Sumut Berpotensi Meningkat jika Tambang Ilegal DitertibkanKepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menilai potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih sangat besar dan dapat terus ditingkatkan.

Potensi penerimaan tersebut diperkirakan mampu menembus lebih dari Rp5 miliar per tahun apabila aktivitas penambangan ilegal di berbagai daerah berhasil ditertibkan secara maksimal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, Jumat (22/5/2026).

Menurut Dedi, aktivitas tambang ilegal selama ini memberikan dampak kerugian cukup besar bagi daerah karena potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak dapat dimaksimalkan.

“Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen cukup besar. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun,” ujarnya.

Baca juga: Sumut Siapkan Hunian Layak dan Infrastruktur Permukiman Berkelanjutan

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3.095.051.628 dengan realisasi mencapai Rp4.433.851.439 atau 143,26 persen.

Sementara pada tahun 2026, target ditetapkan sebesar Rp3.559.309.372 dan hingga 31 Maret 2026 realisasinya telah mencapai Rp369.082.681 atau sekitar 10,37 persen.

Dedi menjelaskan, potensi penerimaan pajak akan semakin optimal apabila seluruh aktivitas penambangan tanpa izin dapat ditertibkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini diperkirakan masih terdapat ratusan titik tambang ilegal di Sumut yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan,” katanya.

Ia menegaskan, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Wagub Sumut Tekankan Pentingnya Disiplin dan Loyalitas Pemimpin

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pajak Opsen MBLB Sumut Berpotensi Meningkat jika Tambang Ilegal Ditertibkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!