umatera Utara - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan kembali mengoperasikan layanan perekaman dan pencetakan E-KTP di tingkat kecamatan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Untuk tahap awal, layanan tersebut sudah tersedia di tujuh kecamatan di Kota Medan. Langkah ini dijalankan sesuai arahan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Baginda P Siregar mengatakan masyarakat kini tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor pusat Disdukcapil untuk mengurus E-KTP.
Menurutnya, pelayanan yang lebih dekat akan mempermudah masyarakat sekaligus membuat proses administrasi menjadi lebih nyaman dan efisien.
Baca juga: Pemko Medan Optimistis Proyek Banjir NUFREP Segera Masuk Tahap Pelaksanaan
“Tujuannya untuk memperdekat layanan dan membahagiakan masyarakat. Jadi warga tidak perlu jauh-jauh lagi,” ujar Baginda.
Adapun tujuh kecamatan yang telah mengoperasikan layanan tersebut yakni Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan, dan Medan Denai.
Di tujuh kecamatan tersebut, masyarakat sudah dapat mengakses berbagai layanan administrasi E-KTP. Mulai dari perekaman pemula bagi warga yang baru pertama kali membuat KTP elektronik.
Selain itu, layanan penggantian KTP rusak juga telah tersedia. Warga yang memiliki fisik kartu yang sudah tidak layak dapat langsung melakukan pencetakan ulang di kantor kecamatan.
Disdukcapil juga melayani penggantian KTP hilang dengan proses penerbitan kembali kartu identitas bagi masyarakat yang kehilangan dokumen tersebut.
Baca juga: Turnamen Futsal SMP Piala Wali Kota Didukung Rico Waas, Siap Digelar Profesional
Meski baru tersedia di tujuh kecamatan, Baginda memastikan program ini akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh wilayah Kota Medan.
Ia menyebut target berikutnya adalah menghadirkan layanan serupa di seluruh 21 kecamatan agar masyarakat semakin mudah memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Baginda, pihaknya terus berupaya agar pengembangan layanan tersebut dapat terealisasi secepat mungkin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan