Sumatera Utara - Menyambut hari raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menghadirkan program unggulan Mudik Gratis. Program ini dirancang sebagai solusi bagi warga yang ingin pulang kampung dengan aman, nyaman, dan tanpa membebani biaya perjalanan. Total sebanyak 5.500 kursi telah disediakan untuk berbagai moda transportasi yang tersedia.
Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Rochani Litiloly, menjelaskan bahwa program ini sangat dinanti oleh masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, ia menegaskan bahwa ketersediaan kursi ini mencakup angkutan jalan, kereta api, transportasi laut, hingga penyeberangan. Tujuannya adalah memastikan mobilitas warga selama masa libur lebaran berjalan lancar.
Pendaftaran untuk program Mudik Gratis ini dibuka secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan. Masyarakat dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 10 Maret 2026.
Namun, perlu dicatat bahwa pendaftaran akan ditutup lebih awal jika kuota yang tersedia telah terpenuhi sepenuhnya. Oleh karena itu, calon pemudik disarankan untuk segera mendaftar.
Untuk moda transportasi darat atau angkutan jalan, jadwal keberangkatan mudik gratis ditetapkan pada tanggal 17, 18, dan 19 Maret 2026.
Baca juga: Dorong Kepatuhan, Bapenda Sumut Hadirkan Program Hadiah Wajib Pajak
Sementara itu, untuk arus balik atau perjalanan pulang, jadwalnya diatur pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2026. Total kursi yang disediakan untuk angkutan jalan mencapai 3.120 kursi.
Rute yang dilalui oleh bus mudik gratis cukup beragam untuk menjangkau berbagai daerah tujuan. Beberapa rute yang tersedia antara lain Medan ke Sibuhuan-Sosa, Medan ke Gunung Tua-Padangsidimpuan, serta Medan ke Sibolga-Barus. Selain itu, ada juga rute Medan ke Sidikalang-Salak dan Medan ke Padangsidimpuan.
Proses verifikasi data pemudik yang mendaftar telah dilakukan oleh pihak Dishub. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 4.500 pemudik telah terverifikasi dan sedang dalam proses pengambilan tiket.
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), pemudik wajib mendaftar secara online, namun pengambilan tiket harus dilakukan secara offline.
Setelah proses verifikasi selesai, calon pemudik diberikan waktu selama dua hari untuk mengambil tiket fisik mereka. Apabila tiket tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, Dishub akan menghubungi pihak yang bersangkutan. Jika pemudik membatalkan keberangkatan, data mereka akan dicoret oleh tim IT dan kuota akan diberikan kepada orang lain.
Baca juga: Pendapatan Daerah Sumut Tumbuh di 2025, Kepatuhan Pajak Diperkuat
Untuk moda transportasi kereta api, disediakan sebanyak 800 kursi dengan rute Medan ke Rantau Prapat. Selain itu, terdapat 500 kursi untuk rute Medan ke Tanjungbalai. Sementara untuk angkutan laut, disediakan masing-masing 400 kursi untuk rute Belawan ke Batam dan sebaliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA