Sumatera Utara - Safari Ramadan yang digelar Pemko Medan disebut bukan sekadar kegiatan seremonial. Kegiatan ini menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Medan, Adlan, saat mewakili Wali Kota Medan dalam kegiatan di Masjid Al Ikhwan, Medan Marelan.
Ia menyampaikan pesan Wali Kota Medan bahwa pemerintah hadir untuk mendengar dan memahami kondisi masyarakat secara langsung. Pendekatan ini menjadi bagian dari pelayanan.
Baca juga: Kriya Sumut Tampil Memikat, Kahiyang Ayu Promosikan ke Tingkat Nasional
Dalam sambutan tertulis, Wali Kota menegaskan kekuatan kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik. Kebersamaan masyarakat juga menjadi faktor utama.
Ramadan, menurutnya, mengajarkan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Nilai tersebut menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Setiap keputusan akan dipertanggungjawabkan.
Dalam kegiatan tersebut, Pemko Medan memberikan hibah Rp50 juta untuk renovasi masjid. Bantuan sosial Rp10 juta dan paket Ramadan juga diserahkan.
Selain itu, diserahkan pula akta pendirian koperasi masjid dan satu unit gerobak usaha. Bantuan lainnya berupa 100 polybag bibit cabai, satu set tenis meja, serta rak buku dan buku.
Pemko Medan juga memberikan santunan kepada anak yatim piatu. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Pembangunan Berimbang, Pemko Medan Tekankan Pembinaan Moral
Pelayanan publik turut dibuka, seperti pemeriksaan kesehatan gratis, administrasi kependudukan, dan pengurusan izin usaha. Masyarakat dapat mengakses layanan langsung.
Acara diisi dengan tausiah oleh Al-Ustadz Winda Kustiawan, dilanjutkan salat magrib berjamaah dan buka puasa bersama. Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan