potret ilustrasi meteran listrik di rumah pelanggan PLN. (ANTARA/HO-PLN UID Sumut)
Sumatera Utara - Praktik pencurian tenaga listrik tidak hanya berbahaya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius. PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara menegaskan hal tersebut kepada masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan atau denda.
Selain sanksi pidana, PLN juga memiliki mekanisme khusus melalui Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL. Mekanisme ini dilakukan untuk menindak praktik penggunaan listrik tidak sah.
Dalam P2TL, PLN berwenang mengenakan denda susulan sesuai perhitungan energi yang telah digunakan secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi pelanggan yang taat aturan.
Tidak hanya denda, instalasi listrik ilegal juga dapat dibongkar. Sambungan listrik bahkan bisa diputus sementara hingga permanen jika ditemukan pelanggaran berat.
Baca juga: Peletakan Batu Pertama Masjid At-Tawwabin, Wakil Wali Kota Soroti Peran Sosial Umat
Dalam konteks hukum pidana umum, pencurian listrik juga dapat dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
General Manager PLN UID Sumatera Utara, Mundhakir, kembali menegaskan bahwa pencurian listrik bukan sekadar pelanggaran administratif. Risiko keselamatan menjadi alasan utama penindakan tegas dilakukan.
Instalasi tidak standar dan manipulasi alat ukur sering kali memicu kebakaran. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama di kawasan padat penduduk.
Selain membahayakan jiwa, praktik ini juga mengganggu keandalan sistem kelistrikan. Beban yang tidak terkontrol dapat menyebabkan gangguan bagi pelanggan lain.
Baca juga: Pemko Medan dan Polres Pelabuhan Belawan Satukan Visi Wujudkan Kawasan Aman dan Produktif
PLN menilai bahwa penegakan hukum perlu dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Penggunaan listrik secara legal adalah bentuk tanggung jawab bersama.
Dengan memahami konsekuensi hukum dan risiko keselamatan, PLN berharap masyarakat tidak lagi menganggap remeh praktik pencurian tenaga listrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA