Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 20:35 WIB

Upaya Bersama Atasi Sengketa Tanah: Pemprov Sumut Bertemu BAP DPD RI

Upaya Bersama Atasi Sengketa Tanah: Pemprov Sumut Bertemu BAP DPD RIWagub Sumut Surya menerima Kunker Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (21/11/2025). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menerima kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Kantor Gubernur Sumut. Pertemuan tersebut fokus membahas persoalan konflik agraria yang masih berlangsung di berbagai wilayah.

Dalam sambutannya, Surya menyampaikan bahwa kehadiran BAP menunjukkan perhatian negara terhadap perlindungan hak masyarakat atas tanah. Baginya, isu agraria bukan hanya aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut pemerataan pembangunan.

Surya menjelaskan kondisi agraria Sumut yang memiliki kompleksitas tinggi. Kawasan hutan, perkebunan besar, hingga tanah adat dan ulayat menjadi bagian dari struktur agraria yang beragam. Situasi ini kerap menimbulkan tumpang tindih kepemilikan dan berbagai bentuk sengketa.

Baca juga: Pelatihan ASN ke Pasar Modal sebagai Langkah Hindarkan Judol

Sejumlah kasus konflik agraria masih berlangsung hingga kini. Di Asahan, FORMAPP berhadapan dengan persoalan Kawasan Hutan Produksi Konversi dan isu Reforma Agraria. Di Pematangsiantar, sengketa HGU dengan FUTASI bahkan telah melalui proses hukum panjang.

Kasus lain juga muncul di Padanglawas Utara, di mana GAKOPTAS meminta klarifikasi dan penanganan dari ATR/BPN. Sementara itu, di Deliserdang, Forum Tani Lauchi memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah ulayat. Kelompok Tani Simpang Gambus di Batubara juga menyoroti dugaan kelebihan luasan HGU dan penggusuran warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Surya menegaskan komitmen Pemprov Sumut dalam mendukung penyelesaian konflik. Pemerintah menyediakan data dan dokumen, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta mendorong peran pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa di tingkat daerah.

Ia menilai konsolidasi data pertanahan menjadi langkah penting untuk mencegah tumpang tindih status kawasan. Pemutakhiran data secara menyeluruh diperlukan agar konflik tidak kembali berulang.

Baca juga: Bank Daerah Sumatera Bersatu Perkuat Pembiayaan Pembangunan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Dondokambey, menjelaskan tugas lembaganya berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024. BAP menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan mengenai isu pertanahan, maladministrasi, hingga dugaan korupsi.

Menurut Adriana, persoalan tanah telah menjadi sumber ketidakadilan yang meluas. Konflik agraria bukan sekadar perebutan lahan, tetapi berkaitan erat dengan hak dasar masyarakat untuk hidup layak.

Ia menegaskan bahwa BAP siap menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat yang telah diterima, termasuk dari kelompok tani Lauchi, Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, FUTASI, dan FORMAPP.

BAP, kata Adriana, memposisikan diri sebagai muara aspirasi rakyat. Lembaga ini berkomitmen menghasilkan rekomendasi konkret serta pengawasan yang berpihak pada keadilan sesuai amanat konstitusi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Upaya Bersama Atasi Sengketa Tanah: Pemprov Sumut Bertemu BAP DPD RI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!