Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah terkait penambahan penyertaan modal untuk Bank Sumut. Langkah ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut pada Jumat, 14 November 2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti.
Ranperda tersebut dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya. Ia menjelaskan bahwa keputusan menambah modal bagi Bank Sumut merupakan upaya memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan performa bank sebagai BUMD yang strategis bagi daerah. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap penguatan sektor keuangan lokal.
Surya menegaskan bahwa penyertaan modal kali ini dilakukan secara non-kas. Mekanismenya memanfaatkan aset daerah berupa tanah dan bangunan, sehingga tidak mengganggu likuiditas APBD. Menurutnya, metode ini menjadi langkah efisien dalam memaksimalkan aset milik daerah.
Baca juga: Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terintegrasi Lewat Program INSTANSI
Tujuan utama penambahan modal ini yaitu memastikan kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap berada di atas batas minimal 51 persen. Dengan cara ini, pemerintah dapat mempertahankan pengaruh strategis dalam arah kebijakan bank ke depan.
Selain itu, penguatan modal juga diperlukan agar Bank Sumut mampu memperluas layanan intermediasi keuangan. Surya menekankan pentingnya peran bank dalam membantu masyarakat dan pelaku ekonomi daerah melalui perluasan penyaluran kredit dan layanan keuangan.
Aset daerah yang akan dialihkan sebagai penyertaan modal meliputi tanah dan bangunan kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Sumut. Juga termasuk tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur (eks Medan Club), serta aset tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Langkah ini juga terkait erat dengan transformasi yang sedang dijalankan oleh Bank Sumut. Surya menjelaskan bahwa bank tengah menargetkan peningkatan statusnya menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2, dengan modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning 2024–2028.
Baca juga: Wujudkan Kota Layak Anak, GPI Inisiasi Rumah Ibadah dan Madrasah Ramah Anak
Ia berharap dengan adanya tambahan modal, Bank Sumut mampu memperluas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan bisnis untuk jangka panjang. Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif sekaligus multiplier effect bagi perekonomian Sumut.
Surya juga memastikan bahwa penyertaan modal non-kas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengizinkan pemanfaatan barang milik daerah sebagai penyertaan modal bagi pengembangan BUMD.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pj Sekdaprov Sumut, jajaran pimpinan DPRD, dan sejumlah kepala OPD. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan dukungan atas penguatan BUMD demi pembangunan ekonomi daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA