Sumatera Utara - Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersiap menjalankan proyek besar dalam bidang lingkungan, yakni pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dimulai pada tahun 2026 mendatang. Proyek ini menjadi bagian dari program strategis nasional yang juga dibangun di sepuluh daerah lain di Indonesia.
PSEL akan berlokasi di kawasan Medan Raya, mencakup wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Kehadiran proyek ini diharapkan mampu menjadi solusi bagi persoalan penumpukan sampah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan temu pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembangunan PSEL akan membawa manfaat besar dalam mengubah sampah menjadi energi ramah lingkungan.
Baca juga: Pemprov Sumut Usulkan Skema Khusus Transfer Dana bagi Daerah 3T
Langkah konkret untuk merealisasikan proyek ini telah dimulai. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, telah menandatangani kesepakatan bersama pemanfaatan sampah menjadi energi listrik pada 6 November 2025.
Kota Medan sendiri memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang mencapai 1.400 ton per hari. PSEL nantinya akan mengolah sebagian besar timbunan tersebut menjadi energi listrik.
Heri menjelaskan, melalui PSEL, sampah yang tidak bisa didaur ulang akan dimanfaatkan menjadi energi baru seperti listrik, panas, atau bahan bakar. Hal ini juga akan membantu peningkatan porsi energi terbarukan di Sumut.
Dalam RUPTL PLN 2025–2034, kontribusi energi baru terbarukan baru mencapai 51% dari total 1.531 MW. Dengan hadirnya PSEL Medan Raya, angka tersebut diharapkan meningkat secara signifikan.
Baca juga: Ungkap Duka Mendalam, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Hadiri Takziah Pejabat Setdaprov Sumut
Pemprov Sumut telah mengirim surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk mendukung pembangunan proyek ini. Lokasi yang disiapkan berada di TPA Terjun, dengan tambahan lahan seluas 5 hektare.
Survei lapangan juga telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan BPI Danantara. Hasilnya, Sumut dinilai siap untuk memulai pelaksanaan fisik pada 2026.
Heri menegaskan, PSEL akan membawa banyak manfaat, seperti mengurangi volume sampah, menciptakan lingkungan bersih, serta menambah pasokan energi terbarukan.
Ia juga menambahkan bahwa proyek ini merupakan wujud nyata komitmen Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Surya dalam mewujudkan tata kelola sampah yang modern dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA