Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 29 AGUSTUS 2025 • 11:00 WIB

Polisi Karo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, Bersembunyi di Kampung Halaman

Polisi Karo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, Bersembunyi di Kampung HalamanPenangkapan pelaku pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, Kabupaten Karo saat melarikan di ke kampung halamanya. (Facebook/ Polres Tanah Karo) 

Sumatera Utara - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pajak Buah Berastagi, Kabupaten Karo.

Peristiwa itu berlangsung pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di kios milik warga bernama Mak Ika, Jalan Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I.

Korban diketahui bernama Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka. Ia ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, setelah mendapat laporan, petugas Polsek Berastagi segera datang ke lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Unit Inafis serta Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, arah kecurigaan mengarah kepada seorang pria berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir.

Baca juga: Dua Bangunan Kosong di Medan Dibongkar, Diduga Jadi Sarang Narkoba

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Informasi yang diterima menyebutkan tersangka melarikan diri ke kampung halamannya.

Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim opsnal Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.

Saat diperiksa, WSS mengakui telah menghabisi korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Baca juga: Ahmad Sahroni Dorong Aparat Awasi Dunia Malam dan Tegakkan Hukum secara Adil di Sumut

Jenazah korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk visum, lalu ke RS Bhayangkara Medan guna otopsi. Barang bukti juga dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk diperiksa.

Kapolres menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Meski pelaku sudah ditangkap, polisi masih mendalami motif perbuatannya. Kapolres juga mengapresiasi kerja sama personel Polres, Polsek, dan masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Tanah Karo, Polres Tanah Karo

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Karo Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pajak Buah Berastagi, Bersembunyi di Kampung Halaman

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!