Sumatera Utara - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, menegaskan pentingnya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut harus terus berinovasi agar masyarakat semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak.
Hal itu ia sampaikan saat lakukan kunjungan ke Kantor Bapenda Sumut di Jalan SM Raja Medan. Togap menekankan perlunya pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses. Dengan begitu, masyarakat diharapkan lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Selain pelayanan, Togap juga menyoroti angka kepatuhan pajak yang masih rendah. Hingga saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya berada di angka 36 persen. Menurutnya, angka tersebut jauh dari harapan.
Untuk itu, ia meminta agar Bapenda segera melakukan kajian mendalam. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah pemutihan pajak, sebagaimana telah dilakukan di beberapa provinsi lain. Namun, ia menekankan perlunya dasar kajian yang berbasis data dan fakta di lapangan.
Baca juga: Pemko Medan Libatkan Akademisi USU untuk Pembangunan Medan Utara
Togap juga mendorong metode jemput bola. Artinya, petugas tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi aktif mendatangi wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban mereka. Surat pemberitahuan maupun media lain dapat digunakan untuk mendukung langkah tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan upaya yang telah dijalankan. Salah satunya adalah memperpanjang jam pelayanan di UPT atau Samsat hingga malam hari, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Selain itu, Bapenda juga memanfaatkan teknologi. Melalui layanan notifikasi WhatsApp Blast, wajib pajak bisa diingatkan secara langsung mengenai kewajiban mereka. Ditambah lagi dengan penyediaan anjungan mandiri untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Sekdaprov Sumut Pastikan Bantuan Iuran Jamsostek Tidak Salah Sasaran
Tidak hanya itu, Bapenda juga membentuk tim optimalisasi pajak bersama kabupaten dan kota. Kerja sama dengan instansi lain pun digalakkan, termasuk operasi penerimaan pajak alat berat bersama Disnaker dan Satpol PP.
Ardan menyebut, hingga Agustus 2025, realisasi pajak baru mencapai 48,5 persen dari target APBD sebesar Rp6,3 triliun. Capaian ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Pemprov Sumut berharap penerimaan pajak dapat meningkat signifikan. Optimalisasi ini diharapkan menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA