Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 11:35 WIB

Penanganan Kasus Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Penanganan Kasus Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Masuk Tahap Penetapan TersangkaPT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). (dok. Pelindo) 

Sumatera Utara - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Belawan yang berada di Grha Pelindo Satu, Medan. Penggeledahan itu dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 21 Juli 2025.

Proyek yang tengah diperiksa adalah pengadaan dua kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk cabang Dumai. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara PT Pelindo I dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019, dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan ditemukan indikasi adanya penyimpangan pembayaran. Akibatnya, hingga kini kapal tunda tersebut belum bisa digunakan sesuai rencana awal.

Baca juga: Kantor PT Pelindo Belawan Digeledah Kejati Sumut, Ada Kasus Korupsi?

Selain kantor PT Pelindo Belawan, penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Tujuannya adalah untuk mengamankan dokumen serta file elektronik yang terkait dengan proyek tersebut.

Husairi mengungkapkan, hingga kini sudah ada sekitar 20 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari pihak Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia sebagai konsultan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia kapal.

Untuk memperkuat penyidikan, Kejati Sumut juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya guna melakukan audit fisik terhadap kapal. Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kapal yang telah dikerjakan.

Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek ini juga masih dalam proses. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan mendalam.

Baca juga: Tangani Sampah Menyeluruh, Pemko Medan Terapkan Strategi Hulu-Hilir

Menurut Husairi, hasil perhitungan BPKP akan menjadi acuan penting dalam menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak akan lama lagi dilakukan. Langkah ini diambil agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kontrak yang cukup besar serta belum difungsikannya kapal tunda yang seharusnya sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Penanganan Kasus Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Masuk Tahap Penetapan Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!