Sumatera Utara - Tiga orang pelaku penganiayaan terhadap mandor Bus Sutra mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatan mereka. Pengadilan Negeri Medan memvonis mereka dengan hukuman penjara tiga tahun.
Hakim ketua Muhammad Kasim membacakan putusan tersebut saat di ruang Cakra IX. Adapun ketida terdakwa yang divonis adalah Yudi Bastanta Ginting (Yuyud), Oktriwan Ginting (Paluam), dan Dedi Darmawan. Mereka terbukti menganiaya Lige Surbakti secara bersama-sama.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim Kasim. "Para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP."
Menurut majelis hakim, perbuatan ketiganya tealah membuat masyarakat sangat resah. Korban juga mengalami luka berat akibat ulah mereka.
Yang memberatkan, penganiayaan dilakukan berkelompok dan dampaknya serius pada korban. Tapi ada juga faktor yang meringankan. Selama sidang, ketiga terdakwa kooperatif. Mereka mengakui kesalahannya dan tampak menyesal.
Baca juga: Polisi Temukan 3 Gram Sabu Tersembunyi di Karung Beras, Pria di Kabanjahe Diciduk
''Adapun yang meringankan para terdakwa adalah karena mereka mengakui perbuatannya terus terang dan menyesalinya,” lanjut Majelis Hakim.
Jaksa penuntut umum Rizkie Andriani Harahap sebelumnya menuntut lebih berat - tiga tahun enam bulan penjara. Tapi hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.
Peristiwa ini terjadi tanggal 3 Februari 2025 di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Saat itu, Lige Surbakti dipukul dan ditikam oleh ketiga pelaku. Korban harus dirawat karena luka-lukanya cukup parah.
''Ketiga terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat setelah dipukuli dan ditikam para terdakwa'', tutup Majelis Hakim.
Baca juga: Tak Berkutik, Pelaku Curanmor di Berastagi Ditangkap Polisi
Warga sekitar sempat resah dengan kejadian ini. Pasalnya, penganiayaan terjadi di tempat umum. Ketiga terdakwa menerima vonis hakim penjara masing-masing selama tiga tahun tiga bulan. Sementara jaksa masih mempertimbangkan, apakah banding atau tidak.
Hakim berharap putusan ini memberi efek jera kepada para pelaku. Diharapkan untuk masyarakat agar jangan sampai ada lagi tindak kekerasan seperti ini terulang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA