Sumatera Utara - Modus kejahatan pengedar narkoba di Deli Serdang semakin berani. Pelaku kini memanfaatkan hotel sebagai lokasi mencari korbannya. Bahkan mereka tidak segan untuk melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap tamu yang menjadi target.
Kasus terbaru menimpa seorang pria berinisial AB (46), warga Jalan Karya Darma Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, AB sedang menginap di Hotel Aero, Deli Serdang, ketika menjadi korban aksi brutal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kamar nomor 207 Hotel Aero. Saat kejadian, korban sedang beristirahat setelah sebelumnya memanggil pacarnya melalui pesan WhatsApp.
Tak lama setelah dihubungi, sang pacar tiba di hotel bersama seorang teman perempuannya. Mereka langsung menuju kamar 207 tempat korban menginap. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Resahkan Warga, Enam ‘Pak Ogah’ di Medan Tembung Terjaring Razia
Saat ketiganya berbincang, terdengar ketukan pintu. Pacar korban tanpa curiga langsung membukanya. Ternyata, dua pria yang tidak dikenal, salah satunya berinisial FR, mendobrak masuk tanpa permisi.
Korban yang terkejut hanya bisa terdiam ketika FR bertanya dengan nada kasar, “Siapa kau?” Tanpa menunggu jawaban, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban berulang kali.
Sementara itu, rekan FR mengacungkan sebilah pisau ke arah perut korban sambil mengancam akan membunuhnya. Situasi ini membuat korban tidak berdaya dan ketakutan.
Kedua pelaku kemudian memaksa korban keluar dari hotel dan membawanya berkeliling menggunakan mobil Avanza silver bernomor polisi BK 1733 MK. Mereka menuju kawasan kuburan Cina di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Ganja di Labuhan Deli
Selama perjalanan, pelaku merampas uang tunai Rp750.000, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 2810 MBH, dompet berisi SIM A dan B, KTP, serta satu unit ponsel merek Vivo. Tidak berhenti di situ, korban juga dipaksa mengambil Rp5 juta dari rumahnya untuk diserahkan kepada pelaku.
Merasa menjadi korban kejahatan serius, AB melapor ke Polsek Tanjung Morawa. Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Ade Hasmairi segera melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil diketahui, dan informasi menunjukkan mereka kembali berada di Hotel Aero.
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi. FR berhasil diamankan, dan dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik merah berukuran sedang, dengan total berat 31,28 gram, serta sebuah timbangan elektrik. Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk pasal narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Deli Serdang