Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 08 AGUSTUS 2025 • 12:00 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Ganja di Labuhan Deli

Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Ganja di Labuhan DeliDua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli yang berinisial Andi dan Nazri, berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Polda Sumut)

Sumatera Utara - Operasi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemarin (6/8/2025) berhasil gagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Dua cowok berinisial Andi (38) sama Nazri (45) ditangkap di lokasi. Dari tangan mereka, polisi sita delapan bungkus ganja kering, satu tas, sama tiga unit HP yang dipake buat transaksi.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menjelaskan kalau pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ada info soal aktivitas peredaran narkoba di sekitar pasar itu.

"Kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di sekitar Pasar Desa Manunggal. Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, personel Sat Narkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli,” terang AKP Ismail Pane.

Baca juga: Penemuan Misterius Tengkorak Manusia Gegerkan Warga Pantai Labu, Lokasinya Tak Disangka

Tim kemudian melakukan penyelidikan bersama pemantauan di lapangan. Petugas coba menyamar jadi pembeli untuk memastikan kebenaran informasinya.

Setelah para pelaku setuju buat transaksi, petugas atur penyergapan di lokasi yang sudah disepakati. Ketika pelaku mengeluarkan paket ganja dari tas, tim langsung bertindak.

Kedua pelaku tidak bisa ngeles lagi karena barang bukti sudah ada di tangan mereka. Dari pemeriksaan awal, ketahuan ganja itu dibeli dari seseorang di Aceh seharga Rp900 ribu per kilogram.

Para pelaku berencana jual lagi barang haram itu dengan harga Rp1,5 juta per kilogram. Keuntungan gede jadi motivasi mereka buat menjalankan bisnis ilegal ini.

"Kedua pelaku tak bisa mengelak karena barang bukti berada langsung di tangan mereka. Dari hasil interogasi, mereka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp. 900.000 per kilogram dan akan dijual kembali seharga Rp. 1.500.000 per kilogram,” tutup Kasat Narkoba.

Sekarang, keduanya udah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Penyidik masih telusuri jaringan pemasok sampe ke wilayah Aceh.

Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Misterius Remaja dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan

Polisi sampaikan apresiasi ke warga yang berperan kasih informasi. Partisipasi masyarakat ini dinilai sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba.

AKP Ismail tegaskan komitmen kepolisian buat menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Upaya ini diharapkan bisa tekan angka peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribrata Sumut

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Ganja di Labuhan Deli

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!