Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah cepat dalam mendukung program strategis nasional lewat penyempurnaan Koperasi Merah Putih. Melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan dan penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Satgas ini secara resmi mulai bekerja berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/363/KPTS/2025 yang ditetapkan pada 27 Mei 2025. Dengan terbentuknya Satgas ini, proses koordinasi lintas sektor kini dipacu demi menyukseskan program unggulan Presiden RI ini di wilayah Sumatera Utara.
"Kami langsung bergerak setelah SK diterbitkan. Saat ini, kami sedang membahas percepatan dalam berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga implementasi di lapangan," ujar Naslindo Sirait, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut usai rapat koordinasi Satgas yang digelar di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30 Medan.
Untuk mencapai target yang ditetapkan, Satgas Koperasi Merah Putih memiliki delapan tugas utama.Diantaranya, mulai dari menyusun kebijakan dan regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan, hingga mengidentifikasi potensi ekonomi lokal yang bisa diolah koperasi.
Satgas juga bertugas mengkoordinasikan pendampingan langsung ke koperasi-koperasi desa, mendukung pengembangan rencana bisnis, serta memberikan rekomendasi percepatan. Bila ada kendala teknis atau administratif, Satgas berwenang mengambil keputusan cepat untuk mengatasinya.
“Meski tiap anggota Satgas punya tugas masing-masing, kami tetap bekerja sebagai satu tim. Tujuannya cuma satu: menghadirkan koperasi yang benar-benar mampu mengangkat perekonomian masyarakat,” jelas Naslindo, dikutip Pemerintah Provinsi Sumut Kamis, (3/7/25).
Langkah percepatan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut. Plt. Kadis Kominfo Porman Mahulae menegaskan bahwa sosialisasi yang tepat sasaran menjadi kunci agar masyarakat mengetahui manfaat koperasi ini dan turut berpartisipasi aktif.
“Sampai saat ini, 95,95% koperasi Merah Putih di Sumut sudah berbadan hukum. Tugas kita sekarang adalah menyempurnakan tata kelola dan memastikan koperasi-koperasi ini beroperasi sesuai regulasi,” tutur Porman Mahulae.
Tak hanya legalitas, transparansi dan tata kelola koperasi juga menjadi perhatian utama. Pemprov Sumut menekankan pentingnya koperasi yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan agar benar-benar memberi dampak ekonomi di akar rumput.
Rapat koordinasi Satgas turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, perwakilan Bank Indonesia Sumut, Bulog, Pertamina Regional Sumut, hingga BUMN seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pos Indonesia, dan instansi lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa penguatan Koperasi Merah Putih bukan hanya proyek sektoral, melainkan gerakan bersama lintas institusi.
Dengan pembentukan Satgas dan strategi penyempurnaan yang terarah, Sumatera Utara berada di jalur yang tepat untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama penggerak ekonomi desa. Harapannya, Koperasi Merah Putih tak sekadar jadi simbol, tapi benar-benar berfungsi sebagai alat pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan warga di seluruh penjuru Sumut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA