Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi penerbitan 1.000 sertifikat halal secara gratis bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Sumatera Utara.
Program tersebut dijalankan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumut bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Pelaksanaannya akan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Sumut Halal Fest yang dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Agustus 2026 bersama Bank Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Yuliani Siregar mengatakan, program ini bertujuan membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus memperluas peluang pemasaran produk mereka.
Menurutnya, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM Sumut. Seluruh proses penerbitan 1.000 sertifikat halal akan difasilitasi secara gratis.
Baca juga: Wagub Surya Lihat Potensi Besar Rumput Laut Nias Utara, Minta Produk Tak Hanya Dijual Mentah
Selain layanan sertifikasi halal, Sumut Halal Fest juga akan menghadirkan berbagai kegiatan pendukung. Acara yang dipusatkan di UPT Pelatihan dan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) kawasan PRSU Sumut itu akan diramaikan dengan workshop bertajuk 1.000 UMKM Go Halal, expo produk halal, business matching pembiayaan, serta layanan Halal Centre sebagai pusat konsultasi.
Yuliani berharap rangkaian kegiatan tersebut mampu mempercepat transformasi UMKM Sumatera Utara agar memiliki produk yang semakin berkualitas, kompetitif, dan memenuhi standar halal.
Ia juga memaparkan bahwa perkembangan UMKM di Sumatera Utara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah UMKM di provinsi ini telah mencapai sekitar 1,4 juta unit usaha. Sementara itu, rasio kewirausahaan telah berada di angka 4,1 persen dan terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal penting dalam membangun ekosistem usaha yang lebih produktif, inovatif, dan mampu bersaing di berbagai pasar.
Selain program sertifikasi halal, Dinas Koperasi dan UKM Sumut juga menjalankan sejumlah program penguatan kapasitas UMKM. Program tersebut mencakup kurasi pelaku usaha berorientasi ekspor, pelatihan dan pendampingan melalui Fast Track DigiEkspor, hingga fasilitasi pengelolaan akun pada marketplace internasional.
Pada tahun ini, pemerintah juga membuka peluang bagi 100 UMKM Sumut untuk memasarkan produknya melalui platform Alibaba.com. Saat ini proses seleksi peserta masih berlangsung melalui rekomendasi berbagai pemangku kepentingan, dinas koperasi kabupaten/kota, maupun pendaftaran mandiri dari pelaku usaha.
Tak hanya itu, Pemprov Sumut juga menyiapkan program Fast Track Youngpreneur (FYP) Level Up yang difokuskan untuk mencetak wirausaha muda berorientasi ekspor. Program tersebut akan dipadukan dengan kegiatan inkubasi bisnis dan Sumut Digital Market. Sebanyak 80 UMKM ditargetkan mengikuti program ini dan saat ini masih berada dalam tahap kurasi peserta.
Baca juga: Seminar AI Kominfo Medan Bahas Masa Depan Teknologi, Mahasiswa Diminta Tak Bergantung Penuh
Di sisi lain, Dinas Koperasi dan UKM Sumut juga tengah melakukan transformasi UPT PLUT menjadi Mal Layanan UMKM yang terintegrasi. Fasilitas ini nantinya akan menyediakan berbagai layanan dalam satu tempat, mulai dari perizinan usaha, legalitas, sertifikasi produk, akses pembiayaan, hingga konsultasi dan pendampingan pengembangan usaha.
Yuliani menjelaskan proses transformasi tersebut terus berjalan. Beberapa tahapan yang telah dilakukan meliputi renovasi tampak depan gedung, penyusunan regulasi operasional, serta penataan konsep layanan dan desain tata ruang. Ke depan, Mal Layanan UMKM diharapkan menjadi pusat promosi sekaligus pemasaran produk unggulan Sumatera Utara, sehingga mampu memperkuat ekosistem usaha dan membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA