Rabu, 15 JULI 2026 • 09:55 WIB

Bobby Nasution Ingin Dana Transfer Daerah 2027 Tetap Optimal untuk Rehabilitasi Pascabencana

Author

Bobby saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (14/7/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2027 tetap dipertahankan seperti yang diterima pada 2026. Harapan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (14/7/2026). Rapat menjadi forum untuk memantau sekaligus mengevaluasi pemanfaatan tambahan dana transfer yang diterima daerah.

Dalam sambutannya, Bobby Nasution mengatakan kebutuhan pendanaan masih cukup besar karena dampak bencana yang terjadi pada tahun 2025 masih dirasakan oleh masyarakat di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut ikut memengaruhi aktivitas ekonomi di daerah terdampak.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat mempertahankan besaran alokasi TKD bagi Sumatera Utara pada tahun depan. Menurutnya, dukungan anggaran tersebut masih diperlukan agar proses rehabilitasi dan pemulihan dapat terus berjalan.

Baca juga: Infrastruktur Sumut Terus Dibangun, Pemprov Genjot Proyek Jalan hingga Penanganan Pascabencana

"Kami harap 2027, TKD untuk daerah terkena bencana ini juga disamakan dengan 2026. Harapan kami bisa TKD tahun 2027 sama dengan di 2026 ketika TKD-nya dikembalikan," ujar Bobby.

Ia menjelaskan pemerintah pusat sebelumnya telah mengembalikan alokasi Dana Transfer ke Daerah untuk Sumatera Utara sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima sekitar Rp1,1 triliun.

Dana yang diterima pemerintah provinsi tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program rehabilitasi di wilayah yang terdampak bencana. Menurut Bobby, penggunaan anggaran tersebut juga dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan seluruh proses pengawasan terhadap penggunaan TKD. Pemerintah juga terbuka terhadap monitoring agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

"Kami berkomitmen sama TKD yang diberikan, kami juga siap dimonitoring pelaksanaannya sampai dengan hari ini dan ke depannya," katanya.

Selain menyampaikan komitmen pemerintah provinsi, Bobby juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara agar memanfaatkan tambahan anggaran tersebut secara tepat sasaran. Menurutnya, setiap program yang didanai harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di daerah terdampak.

Ia menjelaskan pemanfaatan dana tidak hanya dapat digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi juga berbagai program nonfisik yang mendukung percepatan pemulihan masyarakat. Seluruh pemerintah daerah juga diminta memperkuat kolaborasi agar rehabilitasi pascabencana berjalan lebih cepat.

Baca juga: Berkantor di Kepulauan Nias, Bobby Nasution Siapkan Peninjauan Lintas Sektor

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pemerintah telah menambah alokasi TKD sebesar Rp10,68 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana. Dari total tersebut, Sumatera Utara menerima Rp6,35 triliun, Aceh Rp1,65 triliun, dan Sumatera Barat Rp2,63 triliun.

Fatoni juga memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang telah menyesuaikan APBD Tahun 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah untuk mengalokasikan tambahan dana tersebut. Ia berharap seluruh anggaran dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Turut hadir pada kegiatan itu Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kartosius Sinaga, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU