Sabtu, 11 JULI 2026 • 10:55 WIB

Dinkes Sumut Dorong Skrining Kesehatan Jiwa Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Author

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Hery Valona Bonatua Ambarita pada temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (10/7/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak hanya difokuskan pada pemeriksaan kondisi fisik masyarakat. Melalui program tersebut, Dinas Kesehatan Sumut juga melakukan skrining untuk mendeteksi lebih awal adanya indikasi gangguan kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumut, Hery Valona Bonatua Ambarita, mengatakan skrining kesehatan yang telah dilakukan terhadap sekitar 2,8 juta masyarakat turut menemukan warga yang mengalami gejala kecemasan dan stres. Kondisi tersebut masih berada pada tahap awal sehingga perlu mendapatkan perhatian agar tidak berkembang menjadi gangguan jiwa yang lebih berat.

Hery menjelaskan bahwa kecemasan dan stres dapat dialami siapa saja. Karena itu, kondisi tersebut perlu dikendalikan melalui peningkatan kemampuan menghadapi tekanan, disertai edukasi serta terapi yang sesuai.

Ia mengungkapkan, Kementerian Kesehatan RI memperkirakan sekitar 1,2 persen populasi Indonesia mengalami gejala kecemasan dan stres yang berpotensi menjadi masalah kesehatan jiwa apabila tidak ditangani dengan baik.

Berdasarkan hasil skrining yang telah dilakukan, kelompok remaja menjadi kelompok yang paling banyak terindikasi mengalami kecemasan dan stres. Menurut Hery, kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, salah satunya beban tugas sekolah yang cukup tinggi.

Baca juga: Program Cek Kesehatan Gratis Sumut Diperkuat, Cakupan Layanan Ditargetkan Naik pada 2026

Sementara itu, kelompok masyarakat dewasa juga menghadapi tekanan yang berbeda. Persoalan ekonomi, kebutuhan biaya pendidikan anak, hingga tuntutan kehidupan sehari-hari menjadi beberapa faktor yang memicu munculnya kecemasan dan stres.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menjalankan dua pendekatan. Langkah pertama adalah melakukan deteksi dini terhadap Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) agar kondisi yang dialami tidak berkembang menjadi gangguan jiwa berat.

Pendekatan berikutnya ditujukan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kelompok ini memperoleh pelayanan yang lebih komprehensif, mulai dari pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa, terapi intensif, hingga perawatan di rumah sakit sesuai kebutuhan medis.

Hery menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Sumut memperoleh target melakukan skrining kesehatan jiwa terhadap 22 ribu orang. Hingga saat ini, lebih dari 13 ribu orang atau sekitar 67 persen telah mengikuti pemeriksaan tersebut. Ia optimistis target yang telah ditetapkan dapat tercapai pada Desember 2026.

Selain memperluas skrining, Dinkes Sumut juga terus menjalankan program bebas pasung bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa berat. Hingga kini, sebanyak 186 ODGJ di 33 kabupaten dan kota telah memperoleh penanganan melalui kolaborasi antara Dinas Kesehatan Sumut, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit jiwa.

Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) serta Program Berobat Gratis (PROBIS) yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumatera Utara. Melalui program itu, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan jiwa secara gratis.

Baca juga: Pemprov Sumut Tingkatkan Sinergi Pengelola Media Sosial demi Informasi Publik yang Efektif

Hery menjelaskan bahwa pasien ODGJ memerlukan penanganan medis yang sesuai standar. Pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa, pemberian obat, hingga perawatan intensif apabila diperlukan menjadi bagian dari proses pemulihan yang harus dijalani pasien.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada pekan berikutnya akan dilakukan uji coba terhadap kerja sama penanganan masyarakat yang masih mengalami pemasungan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Tanjung Balai, di mana masih terdapat dua orang yang belum dapat dibawa ke rumah sakit jiwa karena keluarga belum memberikan persetujuan.

Menurut Hery, keberadaan program UHC memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan jiwa. Jika sebelumnya pasien yang tidak memiliki BPJS hanya memperoleh penanganan terbatas di puskesmas, kini mereka dapat menjalani pemeriksaan, mendapatkan obat, hingga rawat inap di rumah sakit jiwa tanpa dipungut biaya melalui Program Berobat Gratis.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak lagi melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. Sebaliknya, pasien diharapkan segera dibawa ke rumah sakit jiwa agar memperoleh diagnosis, pengobatan, dan perawatan yang sesuai sehingga kondisi kesehatannya dapat dikendalikan dengan lebih baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU