Selasa, 16 JUNI 2026 • 23:50 WIB

Larangan Vape Jadi Langkah Baru Pemprov Sumut Tekan Penyalahgunaan Narkoba

Author

Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai langkah yang dilakukan secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengawasan, penindakan, pencegahan, rehabilitasi, hingga edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap menegaskan bahwa pemerintah daerah serius menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, berbagai program telah dijalankan untuk memastikan upaya pemberantasan narkoba berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pengawasan dan pelaksanaan razia di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terhadap peredaran narkoba.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama aparat penegak hukum serta berbagai stakeholder terkait.

Selain penindakan, pemerintah juga mengembangkan berbagai program pencegahan melalui pembentukan satuan tugas, patroli gabungan, serta penguatan mekanisme deteksi dini.

Dukungan terhadap fasilitas rehabilitasi dan kegiatan sosialisasi juga menjadi bagian dari strategi yang dijalankan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Pelantikan PAN Sumut, Bobby Soroti Pentingnya Dukungan Pusat dan Stabilitas Listrik

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut Mulyono menilai koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam keberhasilan pemberantasan narkoba.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan yang konsisten akan membantu menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman dan tertib.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut Moettaqin Hasrimi menyatakan pihaknya siap terus berkolaborasi dalam mendukung berbagai kegiatan pengawasan dan razia.

Menurutnya, kerja sama yang terukur dan terkoordinasi menjadi bagian penting dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut.

Melalui instruksi tersebut, ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilarang menggunakan vape atau rokok elektronik.

Baca juga: Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir Gemilang, Danau Toba Makin Mendunia

Kebijakan tersebut juga ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota agar diterapkan di wilayah masing-masing.

Erwin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari risiko penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Pemerintah daerah juga meminta kepala daerah melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan tersebut.

Selain itu, pemasangan tanda larangan penggunaan vape di berbagai lokasi strategis juga menjadi bagian dari instruksi yang harus dilaksanakan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik.

Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair maupun zat berbahaya lainnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemprov Sumut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak agar tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU