Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas terkait penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan pemerintahan.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerbitkan kebijakan yang melarang ASN, non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah menggunakan vape.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat.
Baca juga: Lima Armada Damkarmat Diterjunkan untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Medan
Menurutnya, perhatian utama pemerintah adalah mencegah potensi penyalahgunaan narkoba serta mengurangi dampak kesehatan jangka panjang yang dapat ditimbulkan dari penggunaan rokok elektronik.
Melalui instruksi tersebut, kepala daerah diminta melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan larangan vape di wilayah masing-masing.
Pengawasan tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup tenaga non-ASN dan pegawai BUMD.
Bagi pihak yang melanggar, pemerintah daerah diminta memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan pengawasan, bupati dan wali kota juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat diketahui secara luas dan diterapkan dengan baik.
Instruksi gubernur juga mengajak berbagai pihak untuk turut menerapkan larangan serupa di lingkungan masing-masing.
Sasarannya meliputi organisasi kemasyarakatan, sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.
Para pimpinan lembaga tersebut diimbau menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik kepada pekerja, karyawan, maupun anggota organisasi mereka.
Baca juga: Menuju Sekolah Masa Depan, SMPN 1 Medan Perluas Implementasi Kelas Digital
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik.
Berdasarkan kajian yang disampaikan BNN, vape dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair maupun zat berbahaya lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan lebih optimal sekaligus mencegah berbagai risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan rokok elektronik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA