Jumat, 01 MEI 2026 • 09:23 WIB

Gebyar Pajak 2026 Dipastikan Sah, Proses Undian Tunggu Izin Kemensos

Author

Sutan Tolang Lubis saat memberikan keterangan pada konferensi pers yang diselenggarakan Diskominfo di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (29/4/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, memastikan pelaksanaan Gebyar Pajak Sumut 2026 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh aspek kegiatan, baik anggaran maupun administrasi, telah disusun secara sah.

Program Gebyar Pajak ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Bapenda. Tujuannya adalah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Meski demikian, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait sumber anggaran kegiatan tersebut. Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana yang digunakan berasal dari upah pungut atau insentif pegawai.

Baca juga: Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026, Zakiyuddin Tekankan Aksi Nyata

Menanggapi hal itu, Sutan menegaskan bahwa anggaran kegiatan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Ia juga menjelaskan bahwa tidak dimungkinkan anggaran belanja pegawai dialihkan menjadi belanja kegiatan.

Menurutnya, seluruh proses penganggaran telah mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor yang sah dan transparan.

Sutan juga menjelaskan bahwa upah pungut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, besaran dana tersebut bersifat tidak tetap dan bergantung pada capaian PAD.

Ia menambahkan bahwa pembayaran upah pungut kepada pegawai telah direalisasikan pada bulan Maret. Total dana yang disalurkan mencapai Rp17 miliar.

Dana tersebut telah diberikan kepada seluruh pegawai sesuai ketentuan. Namun, besaran yang diterima tidak dapat ditentukan secara pasti karena mengikuti kondisi PAD.

Selain soal anggaran, Sutan juga menjelaskan mekanisme administrasi dalam kegiatan tersebut. Salah satunya terkait proses pengundian bagi peserta Gebyar Pajak.

Ia menyebutkan bahwa pengundian akan dilaksanakan setelah memperoleh izin dari Kementerian Sosial. Proses tersebut saat ini masih dalam tahap pengurusan.

Baca juga: 10 Armada Dikerahkan, Kebakaran PT Agro Berhasil Diatasi

Setelah izin keluar, Bapenda akan melakukan pengundian sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disusun. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam menjaga legalitas kegiatan.

Lebih lanjut, Bapenda juga akan melakukan verifikasi terhadap para pemenang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan hasil undian secara hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU