Sumatera Utara - Sprint Rally 2026 Seri 1 berlangsung sukses di Sport Centre Sumut. Event ini diikuti puluhan pereli dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebanyak 51 pembalap ambil bagian dalam ajang tersebut. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari.
Pelaksanaan dimulai pada 11 hingga 12 April 2026. Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah pengunjung yang hadir.
Ribuan orang datang untuk menyaksikan perlombaan. Event ini tidak hanya menjadi ajang olahraga. Dampaknya juga dirasakan oleh sektor ekonomi. Beberapa sektor yang terdampak antara lain perhotelan dan kuliner.
Pelaku UMKM juga merasakan peningkatan kunjungan. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Mahfullah Daulay menyampaikan hal tersebut.
Baca juga: Sumut Fokus Distribusi Dokter Spesialis hingga Wilayah Terpencil
Ia menyebut dampak event ini sangat signifikan. Menurutnya, kegiatan ini memberikan efek positif bagi masyarakat.
Ia juga menilai event ini sebagai strategi menarik wisatawan. Sumut diharapkan dapat dikenal sebagai destinasi wisata olahraga.
Ke depan, Sumut juga akan menjadi tuan rumah event internasional. Salah satunya ajang AFF U-19 pada bulan Juni.
Hal ini diharapkan semakin meningkatkan daya tarik daerah. Salah satu pengunjung, Ivan, mengaku menikmati acara tersebut.
Ia datang bersama keluarga untuk menyaksikan balapan. Menurutnya, event ini sangat menarik dan menghibur. Ia juga menyebut fasilitas yang diberikan cukup baik.
Penonton dapat menikmati acara secara gratis. Bahkan, fasilitas parkir juga tidak dikenakan biaya. Dalam kompetisi ini, Ryan Nirwan keluar sebagai juara.
Baca juga: Bobby Nasution Dorong Atlet Jadi Pilar Menuju Indonesia Emas 2045
Ia didampingi navigator Adi Indiarto. Posisi kedua diraih M. Fahrezi Fadh bersama Respati Adhi. Sementara posisi ketiga ditempati Dypo Fitramadhan dan M. Redwan.
Event ini menjadi bukti bahwa olahraga dapat memberikan dampak luas. Tidak hanya hiburan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA