Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor riil sebagai tulang punggung ekonomi daerah.
Gubernur Bobby Nasution memastikan bahwa sektor ini mendapatkan akses keuangan yang memadai. Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Lembaga Penjamin Simpanan di Kantor Gubernur.
Sektor riil di Sumut mencakup berbagai bidang seperti perkebunan, industri pengolahan, dan pertanian. Komoditas utama meliputi sawit, karet, kopi, kakao, serta padi dan jagung.
Pemerintah berfokus pada pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk. Selain itu, peningkatan daya saing industri kecil dan menengah juga menjadi perhatian.
Baca juga: Program PKK di Binjai Diperkuat Lewat Kolaborasi dan Sistem Digital
Pengembangan koperasi sektor riil turut didorong untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Bobby juga berharap dukungan dari pemerintah pusat dalam hal pembiayaan.
Ia mengusulkan agar bank daerah dilibatkan dalam program pembiayaan nasional. Program seperti KPR subsidi dan FLPP dinilai penting untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
Dukungan terhadap sektor riil juga telah dibahas dalam RUPS Bank Sumut sebelumnya. Sementara itu, pihak LPS menilai kontribusi daerah sangat penting bagi ekonomi nasional.
Upaya peningkatan literasi keuangan terus dilakukan, terutama bagi generasi muda dan pelaku UMKM. Edukasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan keuangan dan penjaminan simpanan.
Baca juga: Sulaiman Harahap Tekankan Pentingnya Kompetensi ASN di Tengah Tantangan
Data BPS menunjukkan bahwa Sumut menjadi kontributor terbesar PDRB di Pulau Sumatera. Pertumbuhan ekonomi Sumut pada tahun 2025 tercatat sebesar 4,53 persen.
Sektor transportasi dan pergudangan menjadi salah satu penggerak utama. Dengan dukungan berbagai pihak, sektor riil diharapkan terus berkembang. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA