Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong penguatan ekonomi desa. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pengembangan BUMDes.
Saat ini, jumlah BUMDes di Sumut mencapai 3.211 unit. Namun, hanya sebagian kecil yang masuk kategori maju. Sebagian besar BUMDes masih berada di tahap awal. Mulai dari perintis, pemula, hingga berkembang.
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas. Pemerintah tidak ingin desa kehilangan peran ekonominya. Desa dinilai memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi.
Untuk itu, Pemprov Sumut menyiapkan program pelatihan. Sekitar 400 pengurus BUMDes akan dilatih tahun ini. Pelatihan tersebut mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari manajemen, keuangan, hingga pemasaran.
Baca juga: Kunker DPRD DKI, Pemko Medan Tegaskan Penanganan Sampah Jadi Prioritas
Selain pelatihan, akan dibentuk Klinik BUMDes Naik Kelas. Program ini akan berjalan secara daring dan luring. Klinik ini melibatkan para ahli dalam pengembangan usaha. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja BUMDes.
Pemprov juga menggandeng Kejaksaan dalam program ini. Kerja sama ini bertujuan memperkuat aspek hukum. Melalui program Jaksa Masuk Desa, pengurus desa diberikan pemahaman hukum. Hal ini penting untuk mendukung tata kelola yang baik.
Dana desa diharapkan menjadi pemicu kemandirian desa. Pengelolaan yang baik akan berdampak pada peningkatan ekonomi.
Baca juga: Lewat APCS 2026, Medan Siap Perkenalkan Budaya dan UMKM ke Dunia
Namun, pemerintah menyadari tantangan yang ada tidak ringan. Dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Semua pihak diharapkan terlibat aktif.
Dengan langkah ini, diharapkan BUMDes dapat berkembang. Sekaligus mendorong peningkatan pendapatan desa. Pemprov Sumut optimistis desa dapat menjadi lebih mandiri. Program ini menjadi bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA