Sumatera Utara - Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menerima audiensi dari Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.
Audiensi digelar di Kantor Wali Kota Medan. Dalam pertemuan itu dibahas terkait aset lahan yang belum dimanfaatkan.
Perwakilan yang hadir antara lain Ketua Dewan Pengawas Hadi Sucipto. Selain itu ada pengurus dana pensiun dan pihak anak usaha.
Mereka menyampaikan adanya lahan yang belum bisa digunakan. Meski demikian, kewajiban pembayaran PBB tetap berjalan.
Salah satu lahan tersebut berada di Jalan Eka Rasmi. Lokasinya berada di Kecamatan Medan Johor.
Dijelaskan bahwa lahan tersebut berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau. Status ini membuat lahan tidak bisa digunakan untuk kegiatan komersial.
Baca juga: Seleksi KI Sumut 2026–2030 Resmi Dibuka, Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Namun demikian, lahan tersebut dinilai memiliki potensi lain. Salah satunya sebagai kawasan resapan air.
Pihak Dana Pensiun menawarkan lahan tersebut kepada Pemko Medan. Mereka berharap pemerintah dapat membeli lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Zakiyuddin Harahap memberikan respons. Ia didampingi Plt Kepala BKAD Muhammad Ashari Lubis.
Zakiyuddin menyatakan bahwa Pemko Medan akan mempertimbangkan opsi tersebut. Namun keputusan akan diambil setelah dilakukan kajian.
Menurutnya, fungsi resapan air sangat dibutuhkan di Kota Medan. Hal ini berkaitan dengan upaya mengatasi banjir.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui pertimbangan matang. Termasuk dalam hal pembelian aset lahan.
Baca juga: Kunker Komisi II DPR RI Diharapkan Dongkrak Performa Bank Sumut
Pemko Medan akan melihat kelayakan lahan tersebut. Analisis akan dilakukan secara menyeluruh. Jika dinilai sesuai, maka opsi pembelian bisa dipertimbangkan. Hal ini menjadi bagian dari perencanaan kota.
Pembahasan ini menunjukkan perhatian terhadap tata ruang kota. Khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Zakiyuddin menegaskan bahwa persoalan banjir menjadi perhatian utama. Karena itu, solusi jangka panjang diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan