Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan kabar baik bagi para tenaga pendidik. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan Tunjangan Hari Raya kepada guru PPPK paruh waktu dan guru tidak tetap.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga kepada wartawan di Medan. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah disetujui langsung oleh Gubernur.
Alexander menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, tenaga pendidik PPPK paruh waktu, serta Guru Tidak Tetap yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, Gubernur Bobby Nasution memberikan perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan para guru di daerah tersebut.
Ia mengatakan bahwa selama ini masih terdapat guru yang menerima gaji antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pada masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, guru yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu mengalami peningkatan penghasilan.
Baca juga: Hadiri Safari Ramadan, Wagub Sumut Ingatkan Pentingnya Persatuan di Sergai
Gaji mereka kini mencapai sekitar Rp2 juta setiap bulan. Sementara itu, Guru Tidak Tetap menerima honor sekitar Rp90 ribu untuk setiap jam mengajar.
Alexander juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berencana meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap ke depan.
Selain itu, pembayaran gaji untuk Januari dan Februari 2026 juga akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran THR.
Ia menyebutkan bahwa pembayaran tersebut direncanakan mulai dilakukan dalam waktu dekat setelah kebijakan tersebut ditetapkan.
Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas pemerintah provinsi. Guru dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Menurut Alexander, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para guru dalam menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan bahwa bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, penghasilan yang diterima dapat mencapai sekitar Rp4 juta setiap bulan.
Baca juga: Jembatan Bailey di Nias Selatan Diresmikan Bobby Nasution Bersama KSAD
Pendapatan tersebut merupakan take home pay yang diterima setelah berbagai komponen penghasilan dihitung. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru di Sumatera Utara dapat terus meningkat.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan tersebut juga diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja guru dalam mendidik generasi muda.
Melalui dukungan tersebut, para tenaga pendidik diharapkan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bagi para siswa di Sumatera Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA