Sumatera Utara - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pj Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap menyatakan dukungannya terhadap penguatan kerja sama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pemerintah daerah di Sumut. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperluas perlindungan bagi saksi dan korban berbagai tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Sulaiman Harahap ketika menerima audiensi dari tim LPSK di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk membahas pentingnya sinergi antara LPSK dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sulaiman menegaskan bahwa Pemprov Sumut membuka ruang kerja sama yang lebih luas agar program perlindungan saksi dan korban dapat berjalan lebih optimal.
Baca juga: Pembangunan Rusun Seruwai Diatur, Pemko Medan Susun Ketentuan
Menurutnya, kolaborasi antara LPSK dengan berbagai OPD akan memperkuat upaya perlindungan serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut mendukung peran LPSK agar dapat menjangkau lebih banyak pihak di daerah.
Sebelumnya, Pemprov Sumut dan LPSK telah menandatangani nota kesepakatan mengenai perlindungan korban. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu membantu mengurangi berbagai kasus kekerasan, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.
Dalam kerja sama tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut berperan sebagai penanggung jawab.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa lembaganya memiliki sejumlah program prioritas yang fokus pada penguatan layanan perlindungan.
Baca juga: Dorong Kepatuhan, Bapenda Sumut Hadirkan Program Hadiah Wajib Pajak
Selain itu, LPSK juga menaruh perhatian pada pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi, serta penanganan berbagai kasus prioritas seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, hingga pelanggaran HAM berat.
Pada tahun 2025, LPSK menjalankan enam Program Prioritas Nasional yang menjadi program unggulan, termasuk penyediaan dana bantuan bagi para korban.
Sepanjang tahun 2025, terdapat 748 permohonan perlindungan yang diajukan dari wilayah Sumatera Utara kepada LPSK.
Kasus yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan penganiayaan berat serta kekerasan seksual terhadap anak.
Sri Suparyati juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 LPSK menambah tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor perwakilan LPSK kini menjadi lima, termasuk yang telah beroperasi sebelumnya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara.
Ia menekankan bahwa kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting karena LPSK tidak dapat bekerja sendiri.
Menurutnya, sinergi berbagai pihak akan membantu mendorong saksi dan korban agar berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA