Selasa, 03 MARET 2026 • 10:30 WIB

Ruas Jembatan Merah–Muarasoma dan Lubukpakam Segera Diperbaiki

Author

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nastuion cek kondisi ruas jalan Jembatan Merah–Muarasoma di Kabupaten Mandailing Natal yang amblas. (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan perbaikan dua ruas jalan strategis dilaksanakan pada tahun 2026. Kedua ruas tersebut adalah Jembatan Merah–Muarasoma dan Lubukpakam–Tanah Abang–Galang.

Ruas Jembatan Merah–Muarasoma di Kabupaten Mandailing Natal mengalami kerusakan serius. Jalan tersebut amblas akibat curah hujan tinggi dan tergerus arus sungai.

Kerusakan terjadi sejak bencana banjir dan longsor tahun lalu. Kondisi ini berdampak pada mobilitas masyarakat.

Jalur tersebut merupakan akses vital logistik Pantai Barat Sumut. Sekitar 150.000 penduduk menggantungkan aktivitas pada ruas jalan tersebut.

Baca juga: Bobby Minta Penjelasan Selisih Anggaran R3P Sumut yang Signifikan

Plt Kepala Dinas PUPR Sumut Chandra Dalimunthe menjelaskan penanganan dilakukan melalui pembangunan turap, talud, dan bronjong.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan pascabanjir dan longsor. Perbaikan diharapkan memulihkan fungsi jalan secara optimal.

Sementara itu, untuk ruas Lubukpakam–Tanah Abang akan dilakukan peningkatan struktur jalan sepanjang 3 kilometer.

Pada ruas Tanah Abang–Galang hingga batas Kabupaten Serdang Bedagai, peningkatan dilakukan sepanjang 2,5 kilometer.

Baca juga: Wagub–Mendag Tinjau Pangan, Stabilitas Harga Tetap Terjaga

Seluruh pekerjaan telah dimasukkan dalam anggaran tahun ini dan akan dilaksanakan pada 2026.

Pemerintah berharap masyarakat dapat kembali melintasi jalan tersebut dengan lebih nyaman dan aman.

Perbaikan infrastruktur menjadi perhatian serius Gubernur Bobby Nasution. Program ini juga masuk dalam PHTC INSTANSI yang bertujuan memperlancar mobilitas dan pengangkutan komoditas.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendukung konektivitas wilayah secara merata di Sumatera Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU