Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 11:10 WIB

Bobby Minta Penjelasan Selisih Anggaran R3P Sumut yang Signifikan

Author

Bobby Nasution saat ikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Pulau Sumatera, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mempertanyakan rendahnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta. Ia menilai angka yang tercantum dalam dokumen rencana induk tidak sebanding dengan kebutuhan riil daerah.

Data yang disampaikan menunjukkan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumut mencapai Rp30,56 triliun. Namun, alokasi dalam dokumen rencana induk hanya Rp2,11 triliun atau 6,91 persen.

Selisih anggaran sebesar Rp28,45 triliun terjadi pada lima sektor utama. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bobby mempertanyakan dasar perhitungan alokasi tersebut. Ia juga menyoroti kemungkinan ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Baca juga: Kebersamaan Buka Puasa Perkuat Semangat Perubahan di Bank Sumut

Sektor infrastruktur menjadi sorotan utama karena kebutuhan rehabilitasinya mencapai Rp20,92 triliun. Namun, alokasi yang tercantum hanya Rp37,32 miliar.

Ia menilai angka tersebut sangat tidak proporsional dibandingkan dengan kebutuhan lapangan. Infrastruktur menjadi sektor dengan kebutuhan terbesar dalam pemulihan pascabencana.

Jumlah penduduk yang terdampak langsung bencana akhir 2025 tercatat sebanyak 1,3 juta jiwa. Sementara itu, 13,7 juta jiwa lainnya tidak terdampak langsung.

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga menyoroti perbedaan data pengajuan kerusakan antara daerah dan Kementerian PUPR. Kesenjangan angka dinilai cukup besar.

Baca juga: Safari Ramadan Medan Deli: Warga Diajak Perkuat Ketertiban dan Lawan Narkoba

Menko PMK mengakui dokumen rencana induk masih memiliki banyak catatan. Ia menyebut perlunya pembaruan data secara bersama.

Kepala Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan versi pertama yang masih terbuka untuk revisi. Masukan dari kepala daerah akan menjadi perhatian.

Ruang penyampaian masukan dibuka hingga 30 Maret. Hal ini memberi kesempatan bagi daerah untuk menyempurnakan data.

Di akhir rapat, dokumen rencana induk versi pertama disetujui dengan sejumlah catatan perbaikan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi selama tiga tahun ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU