Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tidak bertujuan melarang aktivitas perdagangan daging nonhalal. Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah penataan agar kegiatan usaha tetap berjalan tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat yang beragam.
Penjelasan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane di Kantor Wali Kota Medan.
Menurut Sofyan, pemerintah hanya mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan maupun ketidaknyamanan masyarakat. Penataan juga dimaksudkan untuk mencegah risiko kesehatan di area yang berdekatan dengan fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut justru memberi perlindungan dan kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan tempat khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu sebagai lokasi berjualan yang dikelola secara resmi.
Baca juga: Kajari Karo Pantau Langsung Sidang Perkara Korupsi
Selain menyediakan area, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun. Bahkan, kebijakan tersebut sedang diusulkan agar diperpanjang menjadi dua tahun guna memberikan kenyamanan bagi pedagang yang menempati lokasi yang telah disediakan.
Sofyan menegaskan tujuan utama penataan ini adalah menjaga hubungan sosial masyarakat tetap harmonis. Aktivitas perdagangan diharapkan berlangsung tanpa menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di lingkungan sekitar.
Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku. Larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.
Baca juga: Delapan Kecamatan Siantar Ramaikan Warung Ramadhan
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pembatasan lokasi selama pedagang mematuhi ketentuan dan mencantumkan label pada produk yang dijual. Labelisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan dan tidak terjadi kesalahan pembelian.
Menurutnya, praktik pelabelan sudah lama diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan. Karena itu, penerapan aturan serupa dalam perdagangan daging dinilai sebagai hal yang wajar dan bertujuan memberi kejelasan bagi konsumen.
Citra menyebut kebijakan tersebut lahir melalui proses dialog dengan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama. Sebelumnya, pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait lokasi penjualan di beberapa titik.
Kesepakatan antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat menjadi dasar penyusunan surat edaran. Pemerintah menilai langkah ini sebagai solusi yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak.
Menanggapi polemik yang muncul, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar. Pemerintah membuka ruang dialog agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan