Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 22:15 WIB

Kajari Karo Pantau Langsung Sidang Perkara Korupsi

Kajari Karo Pantau Langsung Sidang Perkara KorupsiJPU Kejari Karo bacakan tuntutan terhadap terdakwa Amsal Sitepu di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/2/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution) 

Sumatera Utara - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menegaskan kehadirannya dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi merupakan dukungan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Menurut Danke, kehadiran pimpinan Kejari bersama para kepala seksi menunjukkan soliditas institusi dalam penegakan hukum.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan wujud prinsip “een ondeelbaar” atau jaksa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Kehadiran tidak hanya untuk monitoring, tetapi juga bentuk dukungan moril bagi tim JPU yang menangani perkara. Danke menegaskan proses penanganan perkara telah melalui penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Bobby Buka Puasa Bersama Korban Banjir, Hunian Tetap Dipastikan

Ia memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan menjunjung peraturan perundang-undangan.

Kejari Karo juga memantau perkara pidana khusus, pidana umum, serta perdata dan tata usaha negara yang dinilai strategis. Sementara itu, Kasi Pidsus Renhard Harve menyampaikan pihaknya menangani empat perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Karo.

Dari empat perkara tersebut, tiga telah diputus, dua berkekuatan hukum tetap, satu masih banding, dan satu dalam proses persidangan. Keempat perkara memiliki pola yang sama terkait proyek komunikasi dan informatika desa serta pembuatan video profil desa.

Total kerugian negara dari empat perkara mencapai sekitar Rp1,8 miliar, sedangkan perkara Amsal Sitepu sekitar Rp202 juta.

Kerugian tersebut dibuktikan melalui alat bukti sah dan hasil pemeriksaan Inspektorat. Dalam perkara ini, Kejari Karo juga menetapkan satu pihak sebagai daftar pencarian orang.

Baca juga: Medan Cetak Rekor Investasi, Kepemimpinan Rico–Zaki Berbuah Hasil

Kejari mengimbau pihak tersebut segera menyerahkan diri. JPU menuntut terdakwa Amsal Christy Sitepu dengan pidana penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta uang pengganti Rp202.161.980.

Jika harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada pekan berikutnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kajari Karo Pantau Langsung Sidang Perkara Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!