Sumatera Utara - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara secara daring. Kegiatan tersebut berlangsung dari rumah dinas wali kota.
Pertemuan diikuti kepala daerah se-Sumatera Utara serta Kepala BPK Perwakilan Sumut. Agenda tersebut menjadi awal proses pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2025.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada 18 Februari hingga 26 Maret 2026. Proses ini bertujuan memperbarui penilaian terhadap sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan juga menilai risiko dalam penyusunan laporan keuangan. Selain itu, dilakukan pengujian kesesuaian transaksi dengan standar akuntansi pemerintahan.
Baca juga: Bobby Prioritaskan Tanggul dan Sabo Dam Kendalikan Banjir Tukka
Surya meminta seluruh organisasi perangkat daerah aktif memenuhi dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa. Responsivitas dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses audit.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki capaian opini dari WDP menjadi WTP.
Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara independen dan objektif. Proses ini meliputi identifikasi masalah, analisis, serta evaluasi informasi keuangan.
Pemeriksaan bertujuan menilai kebenaran dan keandalan pengelolaan keuangan negara. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.
Baca juga: Audit BPK Dimulai, Surya Minta OPD Aktif Sediakan Dokumen
Paula memaparkan kewenangan BPK sesuai undang-undang, termasuk menentukan objek dan metode pemeriksaan. BPK juga berhak meminta dokumen serta melakukan pemeriksaan langsung di lokasi penyimpanan aset negara.
Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Pencapaian tersebut menjadi indikator tata kelola yang akuntabel.
Menurutnya, tujuan akhir pengelolaan keuangan berkualitas adalah kesejahteraan masyarakat. Karena itu, komunikasi antara auditor dan pemerintah daerah harus berjalan efektif.
Melalui pemeriksaan ini diharapkan muncul rekomendasi yang konstruktif. Hasilnya diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan