Selasa, 27 JANUARI 2026 • 20:25 WIB

Proyek Waterfront City Pangururan Tersandung Korupsi, Kejati Sumut Tahan PPK

Author

Tersangka ESK ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut di Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.) 

Sumatera Utara - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Danau Toba. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Tersangka berinisial ESK diduga terlibat dalam proyek konstruksi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022. Proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

ESK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut. Ia menandatangani kontrak pekerjaan yang berada di bawah lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Baca juga: Pemko Medan dan Polres Pelabuhan Belawan Satukan Visi Wujudkan Kawasan Aman dan Produktif

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi pengendalian serta pengawasan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak dan ketentuan perundang-undangan.

Hasil penyidikan menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah ketidaksesuaian gambar rencana kerja dengan kondisi di lapangan.

Akibat perbedaan tersebut, terjadi banyak revisi pekerjaan selama proses pelaksanaan. Hal ini dinilai sebagai salah satu bentuk kelalaian dalam pengendalian proyek.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan juga ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. Beton dengan mutu K-125 dan K-300 digunakan tanpa didukung dokumen Purchase Order.

Penggunaan material tanpa dokumen pendukung tersebut dinilai bertentangan dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Peletakan Batu Pertama Masjid At-Tawwabin, Wakil Wali Kota Soroti Peran Sosial Umat

Berdasarkan perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar. Namun demikian, nilai kerugian riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ESK ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Kejati Sumut juga menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara Sumut

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU