Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah membahas perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis memperkuat pendapatan asli daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumut Surya dalam rapat yang digelar di Kantor Badan Penghubung Daerah Sumut di Jakarta. Rapat ini diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah melalui konferensi jarak jauh.
Dalam arahannya, Surya menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan penentuan arah kebijakan daerah dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan yang semakin kompleks.
Ia menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. Di sisi lain, ruang fiskal pemerintah daerah harus dikelola secara hati-hati, adil, dan transparan.
Baca juga: Meski Raih Nilai A, Rico Waas Tekankan Pelayanan Publik Harus Dirasakan Warga
Menurut Wagub, pajak dan retribusi daerah tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen penting untuk mewujudkan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun demikian, Surya mengakui bahwa masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Tantangan tersebut mencakup aspek regulasi, tata kelola, kepatuhan, serta validasi data objek pajak.
Ia menegaskan bahwa perubahan Perda harus menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, norma yang kuat, dan tidak membuka ruang multitafsir di lapangan.
Surya juga menekankan pentingnya memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak menyulitkan proses implementasi, serta tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan pelayanan publik.
Baca juga: Bangkitkan Olahraga Berkuda, Rico Waas Dukung Kejuaraan Equestrian 2026
Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk mempermudah masyarakat yang taat pajak. Di saat yang sama, pemerintah juga harus tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban perpajakan.
Ketegasan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara proporsional agar membangun disiplin tanpa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor menambahkan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan mampu meningkatkan penerimaan PAD secara berkelanjutan.
Ia menilai peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjadi faktor penting dalam memperkuat keuangan daerah ke depan.
Melalui pembahasan yang objektif dan fokus pada substansi, Pemprov Sumut berharap dapat mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, dan mendukung kemajuan Sumatera Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA