Sumatear Utara - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mencatat capaian signifikan di awal tahun 2026. Melalui penanganan perkara tindak pidana khusus, Kejari berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2,65 miliar.
Uang tersebut berasal dari penanganan tiga perkara korupsi pembangunan gedung puskesmas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Seluruh kasus tersebut ditangani oleh bidang tindak pidana khusus.
Kepala Kejari Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun, menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan Puskesmas Negeri Lama, Teluk Sentosa, dan Sei Penggantungan.
Ketiga proyek tersebut dibiayai melalui anggaran Dinas Kesehatan Labuhanbatu tahun 202. Dalam proses penanganannya, Kejari berhasil mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Baca juga: Ribuan Hektare Sawah di Sumut Direhabilitasi untuk Bangkitkan Sektor Pertanian
Kasus terbaru terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di mana Kejari menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp520 juta. Dana tersebut berasal dari perkara korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa.
Uang yang diterima langsung disetorkan ke rekening penitipan. Selanjutnya, dana tersebut akan dialihkan ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang sama, tersangka Fajarsyah Putra sebelumnya telah menyetor Rp210 juta berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Pembayaran tersebut dilakukan sebelum proses lanjutan.
Pada 9 Januari 2026, tersangka kembali menyetorkan Rp400 juta. Dengan demikian, total uang yang telah dibayarkan dalam kasus Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1,1 miliar.
Baca juga: Berlaga di Pesparawi Nasional, Kontingen Medan Dapat Dukungan Penuh Wali Kota
Total kerugian negara dalam perkara tersebut diketahui sebesar Rp1,49 miliar. Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Kasus Puskesmas Teluk Sentosa merupakan satu paket dengan dua perkara korupsi puskesmas lainnya. Masing-masing perkara melibatkan tersangka yang berbeda.
Secara keseluruhan, pada awal tahun 2026 Kejari Labuhanbatu telah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Total kerugian negara dari ketiga kasus tersebut mencapai Rp,48 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA