Sumatera Utara - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan malam De’ Tonga. Teguran tersebut diberikan karena pihak manajemen belum menyelesaikan kewajiban perizinan sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odi Anggia Batubara, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan terakhir kepada pengelola. Langkah ini diambil setelah proses perizinan yang dijanjikan belum juga rampung.
Odi menjelaskan, meskipun pihak De’ Tonga mengaku tengah mengurus izin, hingga saat ini dokumen yang dibutuhkan belum terpenuhi sepenuhnya. Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Baca juga: Sinergi OPD Jadi Fokus Utama Wagub Surya Bangun Sumut 2026
Peringatan tersebut disampaikan langsung saat Odi mendatangi lokasi De’ Tonga yang berada di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang. Kunjungan dilakukan pada dini hari sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan.
Menurut Odi, persoalan utama terletak pada belum dilakukannya migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pengelola juga belum memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Ia menjelaskan bahwa izin lama yang sebelumnya dimiliki tidak otomatis berlaku tanpa penyesuaian dengan aturan terbaru. Setiap pelaku usaha wajib mengikuti sistem dan klasifikasi yang telah ditetapkan.
Karena jenis usaha tempat hiburan malam termasuk kategori perizinan menengah tinggi, kewenangan perizinannya berada di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, Dinas Pariwisata Kota Medan akan berkoordinasi dengan instansi terkait di provinsi.
Baca juga: Minat Masyarakat Meningkat, Bus Listrik Medan Catat Jutaan Penumpang
Odi menyebutkan bahwa persoalan ini akan diteruskan ke Dinas Pariwisata Provinsi serta PTSP Provinsi untuk menentukan langkah lanjutan. Koordinasi lintas pemerintahan menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan.
Pemko Medan memberikan tenggat waktu hingga hari berikutnya kepada pihak pengelola untuk menunjukkan itikad baik. Batas waktu tersebut diharapkan dimanfaatkan untuk melengkapi kewajiban administrasi.
Jika hingga tenggat yang ditentukan perizinan tetap tidak diselesaikan, Pemko Medan memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penindakan akan dilakukan bersama pemerintah provinsi.
Odi menegaskan bahwa aturan perizinan berlaku bagi semua pelaku usaha tanpa pengecualian. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi dasar terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.
Dengan peringatan ini, Pemko Medan berharap pengelola De’ Tonga segera mengambil langkah konkret. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan demi kepastian hukum di sektor pariwisata dan hiburan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan