Rabu, 07 JANUARI 2026 • 21:32 WIB

Pemprov Sumut Tancap Gas Susun R3P untuk Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Author

Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap pada Rakorprogres penyusunan R3P bersama Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (7/1/2026). (Pemprov Sumut)

Sumatera Utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan proses penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dokumen penting tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sepenuhnya pada akhir Januari 2026.

Komitmen tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, dalam rapat koordinasi terkait progres penyusunan R3P bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. Rapat digelar secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Sulaiman menjelaskan, saat ini tahapan penyusunan R3P telah memasuki fase perancangan dokumen. Setelah tahap ini rampung, proses akan berlanjut pada konsultasi dan konsolidasi sebelum masuk ke tahap finalisasi.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai dengan timeline, dokumen R3P Provinsi Sumut akan siap ditandatangani oleh Gubernur Sumut sebelum akhir Januari 2026.

Baca juga: Lahan Eks HGU PT Socfindo Disorot, Warga Batu Bara Minta Negara Segera Bertindak

Di sisi lain, proses pengisian tabel pengkajian kebutuhan pascabencana atau Jitupasna masih berlangsung di masing-masing organisasi perangkat daerah serta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak bencana.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemprov Sumut menerapkan sejumlah strategi percepatan. Langkah itu meliputi sinkronisasi dan inventarisasi data, serta validasi data agar seluruh informasi yang dihimpun akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemprov juga aktif memfasilitasi dan melakukan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota dalam proses pengkajian kebutuhan pascabencana. Pendampingan ini dilakukan agar daerah mampu menyusun data dan dokumen secara tepat waktu.

Selain itu, Pemprov Sumut mengumpulkan berbagai informasi dan dokumentasi pendukung yang diperlukan dalam penyusunan R3P. Proses pendampingan turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Keuangan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, A Lambok Sihombing, menyampaikan bahwa rapat koordinasi digelar untuk memastikan setiap daerah benar-benar menyiapkan dokumen R3P secara komprehensif.

Baca juga: Sidak Puskesmas, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Standar Pelayanan

Ia menjelaskan, R3P akan menjadi dasar analisis dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dokumen ini juga berfungsi sebagai landasan hukum dan operasional pemulihan wilayah terdampak bencana.

R3P memuat data kerusakan dan kerugian yang disusun secara rinci berbasis by name by address. Data tersebut mencakup lima sektor utama, yakni perumahan, infrastruktur, ekonomi produktif, sosial, dan lintas sektor.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala BPBD Sumut Tuahta Ramajaya Saragih serta Kepala Dinas PUPR Sumut Hendra Dermawan Siregar, sebagai bagian dari upaya memastikan penyusunan R3P berjalan optimal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU