Sumatera Utara - Aspirasi masyarakat Kabupaten Batu Bara terkait penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo kembali menguat. Warga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih lahan seluas lebih dari 6.000 hektare di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Desakan ini muncul setelah HGU PT Socfindo resmi berakhir pada 31 Desember 2023 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah.
Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah bersikap tegas terkait status HGU perusahaan tersebut.
Menurutnya, dengan berakhirnya HGU dan tidak adanya perpanjangan, PT Socfindo tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan.
Khairul menegaskan bahwa negara harus segera mengambil alih lahan tersebut demi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Kolaborasi Pemko Medan–BSI Dorong Akses Haji ASN dan Pembiayaan UMKM
Ia menilai lahan eks HGU memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan, termasuk mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah.
Selain itu, pengelolaan lahan oleh negara diyakini dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Batu Bara.
PB GEMKARA juga menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang berulang kali menegaskan bahwa HGU, khususnya milik perusahaan PMA, tidak akan diperpanjang.
Sesuai mekanisme, lahan eks HGU yang diambil alih negara akan melalui proses identifikasi dan inventarisasi sebelum dimasukkan ke dalam Buku Tanah.
Khairul mengingatkan bahwa keterlambatan pengambilalihan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebagai perbandingan, ia menyinggung langkah tegas pemerintah dalam mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit bermasalah melalui Satgas PKH.
Baca juga: Progres Revitalisasi Sekolah di Sumut Positif, KBM Ditarget Normal Awal 2026
PB GEMKARA mendorong agar lahan eks HGU PT Socfindo dikelola langsung oleh negara melalui Agrinas atau lembaga yang ditunjuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA