Sumatera Utara - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melantik jajaran direksi tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan pada Senin (5/1/2026). Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
Dalam arahannya, Rico Waas menegaskan bahwa jabatan direksi bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah untuk mengabdi dan membenahi perusahaan daerah.
Ia menekankan bahwa perusahaan daerah harus dikelola secara profesional, sehat, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Medan.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan Nomor 900.1.13.2/0102 tentang pengangkatan direksi PUD untuk masa jabatan 2026–2030.
Untuk PUD Pasar Kota Medan, Rico Waas menetapkan Anggia Ramadhan sebagai Direktur Utama, didampingi jajaran direktur lainnya sesuai bidang tugas.
Baca juga: PSMS Medan Waspadai Kekuatan Persikad, Targetkan Poin Tandang
Pada PUD Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate’e ditunjuk sebagai Direktur Utama bersama tiga direktur lainnya.
Sementara itu, PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan dipimpin oleh Irwansyah Gultom sebagai Direktur Utama dengan struktur direksi lengkap.
Rico Waas berharap pelantikan di awal 2026 menjadi titik awal lahirnya semangat baru dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Ia menilai ketiga PUD memiliki potensi besar sekaligus tantangan yang membutuhkan kepemimpinan kuat dan strategi yang tepat.
Pemerintah Kota Medan tidak menuntut perubahan instan, namun menginginkan langkah perbaikan yang terukur dan berkelanjutan.
Rico juga menyoroti pentingnya modernisasi, pengelolaan aset yang optimal, serta peningkatan kualitas layanan di masing-masing PUD.
Baca juga: Tepat Waktu Jadi Kunci, KA Sribilah Dipercaya Penumpang Selama Nataru
Ia meminta seluruh direksi menjaga integritas dan menjauhi praktik yang melanggar hukum demi menjaga marwah perusahaan daerah.
Menutup arahannya, Rico Waas menyampaikan optimisme bahwa tahun 2026 menjadi awal kebangkitan PUD Kota Medan yang lebih profesional dan berdaya saing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemko Medan