Rabu, 31 DESEMBER 2025 • 09:25 WIB

Perumda Tirtanadi Sesuaikan Tarif, Masyarakat Berpenghasilan Rendah Diuntungkan

Author

sosialisasi Perumda Tirtanadi Provinsi Sumut untuk perubahan/penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025). (Pemprov Sumut) 

Sumatera Utara - Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi rencana penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang mendapatkan penurunan tarif dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif telah melalui proses kajian yang komprehensif. Pertimbangan utama adalah keberlangsungan pelayanan air minum yang aman dan layak.

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan membuka ruang dialog dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil dapat diterima secara luas.

Ardian juga menyampaikan bahwa masukan dari pelanggan sangat dibutuhkan agar Perumda Tirtanadi terus melakukan perbaikan dalam kualitas layanan.

Baca juga: Pemprov Sumut Tegaskan Bantuan Bencana Tetap Dikirim Cepat Meski Ada Kendala Teknis

Dukungan terhadap penyesuaian tarif ini juga disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Marulita Hutagalung. Ia menyebut bahwa Pemprov Sumut telah memberikan rekomendasi tarif sejak pertengahan tahun sebelumnya.

Besaran tarif yang disosialisasikan berada pada rentang Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik. Penentuan tarif tersebut mempertimbangkan kemampuan masyarakat sekaligus kondisi keuangan perusahaan.

Poppy menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari zona satu dan akan berlanjut ke zona dua di sejumlah kabupaten dan kota di luar Medan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif berkaitan erat dengan kesehatan keuangan BUMD, namun tetap harus memperhitungkan dampaknya terhadap inflasi.

Baca juga: Bobby Nasution Dorong Sinkronisasi Program agar Manfaat Pembangunan Dirasakan Warga

Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi, Salman Alfarisi Sihotang, menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari kebijakan sosial Pemprov Sumut.

Penurunan tarif ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai Permendagri Nomor 71 Tahun 2020.

Salman menjelaskan bahwa dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh kelompok pelanggan lain, karena terjadi pengelompokan tarif baru dengan penurunan pada kategori tertentu.

Penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku untuk pemakaian air Februari 2026, dengan sistem blok tarif sesuai kelompok pelanggan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU